CORONG SUKABUMI – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia belum bisa menerima kepulangan Encep Nurjaman alias Hambali, narapidana kasus terorisme yang kini ditahan di Penjara Guantanamo, Kuba.
Hambali dikenal sebagai dalang intelektual dalam kasus Bom Bali 2002. Ia ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat di Thailand dengan membawa paspor asing, bukan paspor Indonesia.
“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” ungkap Yusril dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurut Yusril, hingga kini pemerintah belum memperoleh dokumen sahih yang menyatakan Hambali sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini penting karena hukum kewarganegaraan Indonesia menganut prinsip tunggal atau single citizenship.
Merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, seseorang akan kehilangan status kewarganegaraannya jika secara sadar memilih kewarganegaraan lain dan memegang paspor negara tersebut.
“Kalau seseorang sadar memilih jadi warga negara lain dan pegang paspor asing, maka kewarganegaraan Indonesianya gugur,” jelas Yusril.
Ia menambahkan bahwa dalam kasus Hambali, pemerintah masih menunggu dokumen resmi dan bukti kejelasan status kewarganegaraan yang bersangkutan.
“Situasinya belum terang, posisi pemerintah masih menunggu kejelasan dokumen resminya,” tandasnya.***