CORONG SUKABUMI – Band punk asal Purbalingga, Sukatani, akhirnya buka suara setelah video klarifikasi mereka tanpa topeng ramai diperbincangkan.
Dalam pernyataan resmi yang dibagikan melalui akun Instagram @sukatani.band, @yayasanlbhindonesia, dan @lbhsemarang, mereka mengungkapkan tekanan yang luar biasa serta menegaskan penolakan terhadap tawaran menjadi Duta Kepolisian yang sempat diajukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut mereka, tekanan dan intimidasi dari pihak kepolisian terus berlanjut sejak Juli 2024, yang akhirnya mendorong mereka mengunggah video klarifikasi terkait lagu “Bayar Bayar Bayar”.
Keputusan tersebut, menurut Sukatani, menyebabkan mereka mengalami berbagai kerugian baik secara materiil maupun nonmateriil.
“Tekanan dan intimidasi dari kepolisian terus kami dapatkan, hingga akhirnya video klarifikasi atas lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ kami unggah. Kejadian tersebut membuat kami mengalami berbagai kerugian,” tulis mereka dalam unggahan pada Sabtu (1/3/2025).
Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa band tersebut menolak tawaran dari Kapolri untuk menjadi Duta Kepolisian.
“Setelah video klarifikasi kami unggah, banyak tawaran pekerjaan datang kepada Twister Angel akibat pemecatan yang dialaminya. Bahkan, khususnya kepada Sukatani, ada tawaran menjadi Duta Polisi dari Kapolri, dan dengan ini kami menolak tegas tawaran tersebut,” tegas mereka.
Pemecatan Twister Angel yang Dinilai Sepihak
Selain menyoroti tekanan yang mereka alami, Sukatani juga angkat bicara soal pemecatan vokalisnya, Twister Angel, dari pekerjaannya sebagai guru di SDIT Banjarnegara. Mereka menegaskan bahwa pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak oleh yayasan tempatnya mengajar.
“Banyak narasi simpang siur terkait pemecatan ini. Kami meluruskan bahwa Twister Angel benar-benar diberhentikan secara sepihak oleh yayasan hanya karena dirinya adalah personel Sukatani,” ujar mereka dalam pernyataan yang dikutip dari akun Instagram @sukatani.band pada Minggu (2/3/2025).
Lebih jauh, mereka menyoroti bahwa keputusan pemecatan tersebut dilakukan tanpa adanya dialog atau kesempatan bagi Twister Angel untuk membela diri.
“Pemecatan dilakukan tanpa memberikan ruang bagi Twister Angel untuk dimintai keterangan,” tambah mereka.
Yang lebih mengejutkan, dalam surat pemecatan yang diterima oleh Twister Angel, tidak dijelaskan apakah keterlibatannya dalam band punk dianggap sebagai pelanggaran berat. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai dasar hukum keputusan tersebut.
“Bahkan dalam surat pemecatan yang diterima, tidak ada penjelasan apakah menjadi personel Sukatani termasuk pelanggaran berat,” beber mereka.
Di akhir pernyataannya, Sukatani menyampaikan apresiasi atas dukungan yang terus mengalir dari para penggemar dan komunitas musik.
Mereka juga mengumumkan bahwa saat ini mereka telah menggandeng LBH Semarang – YLBHI untuk mendampingi mereka dalam menghadapi permasalahan hukum yang mereka alami.
“Terima kasih atas dukungan kawan-kawan. Saat ini kami menambah satu kekuatan baru dengan berjalan bersama LBH Semarang – YLBHI. Sampai jumpa di pentas-pentas berikutnya,” pungkas mereka.***