CORONG SUKABUMI – Tuduhan korupsi terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat yang disampaikan oleh mantan pegawai, Tri Yanto (TY), dipastikan tidak terbukti. Hal ini ditegaskan melalui hasil audit investigatif oleh berbagai lembaga resmi.
Baznas Jabar secara terbuka menyampaikan hasil audit menyusul tuduhan penyimpangan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar yang disebut TY terjadi pada tahun 2020.
Selain itu, TY juga menuding adanya penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar pada periode 2021–2023, serta korupsi dana hibah dari APBD Pemprov Jabar sebesar Rp3,5 miliar.
Menanggapi tuduhan tersebut, Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan audit investigatif pada 4–28 Maret 2024. Dalam laporan yang dirilis Senin, 2 Juni 2025, Baznas Jabar menyampaikan hasil audit tersebut menyatakan seluruh tuduhan tidak terbukti.
Tidak hanya itu, Baznas RI juga telah melakukan audit khusus terkait dugaan penyimpangan dana hibah Covid-19. Audit dilaksanakan pada 3–9 Oktober 2023 dan hasilnya disampaikan pada 15 Juli 2024. Kesimpulannya pun serupa: tuduhan TY dinyatakan tidak berdasar.
Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, turut memberikan klarifikasi terkait tuduhan penyimpangan dana zakat. Menurutnya, tuduhan TY hanya bersumber dari laporan keuangan tahunan yang dipublikasikan secara terbuka oleh Baznas Jabar sebagai bentuk transparansi.
“Tuduhannya hanya berdasarkan laporan keuangan tahunan yang kami unggah secara resmi di website Baznas Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk transparansi kami,” ujar Faisal dalam pernyataan tertulis.
Lebih lanjut, ia menilai tuduhan TY bersifat asumtif dan tidak memiliki bukti kuat. Faisal juga menjelaskan bahwa laporan keuangan Baznas Jabar telah diaudit oleh akuntan publik independen serta mendapat audit syariah dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Audit oleh Irjen Kemenag dilakukan pada 10–15 Juni 2024 dan hasilnya dirilis pada 8 Oktober 2024 melalui surat nomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024. Laporan tersebut menegaskan tidak ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dana zakat dan hibah.
Dengan sejumlah audit dari berbagai lembaga resmi, Baznas Jabar menyatakan tudingan korupsi yang disampaikan TY tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang mendukung.***