CORONGSUKABUMI.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan RH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan. RH diketahui merupakan figur yang dikenal sebagai Ketua KNPI Jawa Barat versi Ali Hanafiah.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang digelar pada Jumat malam (19/12/2025). Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Sapri, membenarkan status hukum RH telah naik ke tahap tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Status tersangka sudah ditetapkan sejak Jumat lalu. Untuk proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung,” ujar Iptu Sapri kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).
Perkara ini bermula dari laporan seorang pengusaha asal Palabuhanratu yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan. Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, korban menyebut mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp150 juta.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menjerat RH dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum RH, El Manik dari Kantor Hukum Fikri Wijaya & Partner, mengakui bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi perkara.
“Informasi itu memang benar. Namun kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh saat ini. InsyaAllah besok kami akan datang ke Polres untuk klarifikasi langsung,” ungkap El Manik.
Hingga kini, tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu perkembangan lanjutan dari penyidik kepolisian. Langkah hukum berikutnya akan ditentukan setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut dan pemeriksaan terhadap kliennya selesai dilakukan.










