Terungkap! Harga Asli LPG 3 Kg Rp42.750, Subsidi Pemerintah Capai Rp80,2 Triliun

Subsidi LPG 3 kg capai Rp80,2 triliun! Pemerintah terus berupaya menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat. | Hallo Sukabumi / Anggriawan

CORONG SUKABUMI – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa harga asli LPG 3 kg mencapai Rp42.750 per tabung, jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual yang selama ini dinikmati masyarakat sekitar Rp20 ribuan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Menurut Suahasil, subsidi LPG 3 kg yang diberikan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp30 ribu per tabung atau sekitar 70 persen dari harga aslinya.

“Realisasi belanja subsidi LPG 3 kg di 2024 adalah Rp80,2 triliun, angka yang cukup besar jika dibandingkan dengan subsidi lainnya seperti BBM dan pupuk,” jelasnya.

Dampak Subsidi LPG 3 Kg

Subsidi LPG ini dinikmati oleh sekitar 40,3 juta pelanggan, yang mayoritas berasal dari kalangan rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga :  Koruptor Ketar-Ketir? Prabowo Kasih Deadline, Siap-Siap Dibersihkan!

Selain itu, subsidi energi, termasuk LPG, BBM, dan listrik, masuk dalam kategori belanja perlindungan sosial yang meningkat dari Rp436,2 triliun di 2023 menjadi Rp455,9 triliun pada 2024.

Harga Asli Solar dan Peran APBN

Tak hanya LPG, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa harga asli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi saat ini mencapai Rp11.950 per liter, sementara harga jualnya hanya Rp6.800 per liter.

“Lalu, siapa yang menanggung selisih harga LPG 3 kg dan Solar? Pemerintah, melalui belanja APBN yang berasal dari pajak yang Anda bayar,” kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resminya @smindrawati, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga :  Viral! Warga Banten Berani Protes Menteri ESDM soal Gas Melon, Apa Alasannya?

Ia menegaskan bahwa subsidi energi ini tidak hanya membantu kelompok masyarakat rentan tetapi juga memberikan manfaat bagi kelas menengah.

Aturan Baru Penjualan LPG 3 Kg dan Pembatalannya

Sebelumnya, pemerintah berencana melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. Sesuai kebijakan tersebut, masyarakat hanya bisa membeli LPG subsidi melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Namun, kebijakan ini akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg selama proses pendaftaran sebagai agen sub-pangkalan berlangsung.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Danantara: Kelola Dana Rp300 Triliun untuk Proyek Nasional

Langkah ini diambil untuk menghindari kelangkaan LPG subsidi yang berpotensi menyulitkan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!