CORONG SUKABUMI – Kepolisian Resor Kota Cirebon resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor tambang batu di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Keduanya yakni AK, pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi La al-Jariyah, dan AR, kepala teknik tambang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyelidikan atas insiden longsor yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) lalu. Tragedi tersebut menewaskan sejumlah pekerja tambang dan menyita perhatian publik.
Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kedua tersangka terbukti tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski telah menerima surat larangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Surat peringatan sudah diterbitkan pada 19 Maret 2025 kepada pemegang IUP, dalam hal ini Ketua Koperasi Al-Ajariyah. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan surat tersebut,” terang Sumarni dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025).
Menurut Sumarni, AK tetap memerintahkan kegiatan tambang berlangsung meski tidak memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). AR pun menjalankan operasional tambang berdasarkan instruksi dari AK.
“AR tetap menjalankan kegiatan tanpa memperhatikan keselamatan kerja,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang, termasuk alat berat seperti dump truck dan eskavator, serta dokumen-dokumen terkait, di antaranya surat izin, surat peringatan larangan, dan sertifikat pertambangan.
AK dan AR dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Ketenagakerjaan. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
AK juga dikenakan pasal tambahan terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan pelanggaran keselamatan kerja.***