Trump Larang 12 Negara Masuk AS, China Sambut Imigran Lewat Skema Bebas Visa Transit

China longgarkan aturan visa saat AS perketat imigrasi. | Instagram.com/@realdonaldtrump

CORONG SUKABUMI – Ketika Amerika Serikat memperketat kebijakan imigrasi di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, China justru mengambil langkah sebaliknya dengan memperluas fasilitas bebas visa transit bagi 55 negara, termasuk Indonesia.

Langkah kontras kedua negara ini menjadi sorotan internasional, terutama setelah pemerintahan Trump secara resmi melarang masuknya warga dari 12 negara ke wilayah AS. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 9 Juni 2025 pukul 00.01 waktu setempat, dengan dalih melindungi keamanan nasional.

Menurut laporan Reuters yang dikutip Kamis (12/6/2025), Gedung Putih menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas serangan bom molotov dalam aksi pro-Israel di Boulder, Colorado, pada 1 Juni 2025. Pelaku diketahui masuk secara ilegal ke AS.

Baca Juga :  Dua Pendaki Wanita Meninggal di Puncak Carstensz, Sahabat Ungkap Pesan Terakhir yang Mengharukan

“Insiden ini menunjukkan bahaya besar saat warga asing masuk tanpa pemeriksaan ketat,” ujar Trump dalam pernyataan tertulis.

Negara-negara yang terdampak larangan imigrasi ini antara lain: Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Sementara itu, pada hari yang sama, Pemerintah China melalui Kantor Imigrasi Nasional mengumumkan bahwa Indonesia masuk dalam daftar negara yang menerima fasilitas bebas visa transit 240 jam.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Trump, Komitmen Jaga Stabilitas Global

“Warga negara Indonesia dapat menggunakan kebijakan bebas visa transit 240 jam untuk bepergian ke Tiongkok dengan mudah,” demikian pernyataan resmi dari laman Kantor Imigrasi Nasional China.

Dengan penambahan ini, total negara yang memperoleh kebijakan bebas visa transit dari China menjadi 55. China sebelumnya telah menerapkan kebijakan bebas visa timbal balik dengan 25 negara dan unilateral dengan 38 negara.

Di kawasan Asia Tenggara, perjanjian serupa juga berlaku bagi Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.

Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya China memperkuat hubungan diplomatik dan meningkatkan mobilitas global di tengah ketegangan kebijakan imigrasi global.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!