CORONG SUKABUMI – Seorang hakim federal Amerika Serikat mengeluarkan perintah penahanan sementara terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang bertujuan mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing.
Putusan ini dikeluarkan pada Jumat, 24 Mei 2025, sebagai respons atas gugatan hukum yang diajukan oleh Harvard.
Gugatan tersebut menuding langkah pemerintah sebagai pelanggaran hukum serta kebebasan berbicara di ranah akademik. Universitas Harvard menyebut kebijakan itu sebagai upaya balas dendam terhadap sikap independennya dalam berbagai isu, termasuk kebebasan akademik.
Putusan dari Hakim Distrik Allison Burroughs juga menghentikan upaya Departemen Keamanan Dalam Negeri mencabut akses Harvard ke Program Mahasiswa dan Pertukaran Pelajar, sistem resmi untuk pemantauan mahasiswa asing di AS.
“Pemerintah mencoba menghapus seperempat populasi mahasiswa Harvard—yakni mahasiswa internasional yang berkontribusi besar pada misi universitas,” tulis pihak Harvard dalam berkas gugatan.
Presiden Harvard, Alan Garber, menyatakan kebijakan ini sebagai tindakan yang tidak sah dan tak berdasar. Ia menilai keputusan pemerintah sebagai bentuk pembalasan terhadap universitas karena mempertahankan nilai-nilai otonomi dan kebebasan akademik.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih Abigail Jackson menuding Harvard gagal menindak kelompok yang dianggap anti-Amerika, antisemit, dan pro-terorisme. Ia juga mempertanyakan netralitas hakim yang menangani perkara, menyebut mereka membawa “agenda liberal.”
“Para hakim yang tidak dipilih rakyat ini tak seharusnya menghentikan hak pemerintahan Trump dalam menetapkan kebijakan imigrasi dan menjaga keamanan nasional,” tegas Jackson.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei di Boston.***