Corongsukabumi.com – Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin, mengusulkan penggunaan dana zakat sebagai salah satu sumber pendanaan program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi andalan Presiden Prabowo Subianto. Usulan ini didasarkan pada budaya dermawan dan semangat gotong royong masyarakat Indonesia.
“DNA masyarakat kita itu dermawan, gotong royong. Jadi, kenapa tidak kita manfaatkan juga potensi zakat ini untuk mendukung program ini?” ujar Sultan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa potensi zakat yang besar bisa dioptimalkan untuk mendukung pelaksanaan MBG.
“Misalnya, bagaimana kita bisa mendorong keterlibatan masyarakat umum dalam program ini. Salah satunya adalah dengan melibatkan zakat,” lanjut Sultan.
Namun, usulan ini memicu tanggapan beragam, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Istana Kepresidenan.
MUI: Pemanfaatan Dana Zakat Harus Sesuai Syariat
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menilai bahwa dana zakat hanya boleh digunakan untuk delapan golongan sesuai syariat Islam.
“Dana zakat tidak dapat digunakan untuk anak-anak dari keluarga mampu. Kecuali, jika program ini memang ditujukan untuk anak-anak fakir dan miskin,” jelasnya, Rabu, 15 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa dana infak dan sedekah dapat lebih fleksibel digunakan untuk program seperti MBG. Namun, ia menyarankan pemerintah melaksanakan program ini secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.
“Kalau dana pemerintah terbatas, pelaksanaan program cukup satu atau dua hari seminggu dulu,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Istana: Program MBG Dibiayai APBN
Kepala Staf Presiden (KSP), AM Putranto, menegaskan bahwa pendanaan program MBG sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari zakat.
“Anggaran yang disiapkan mencapai Rp71 triliun. Itu cukup untuk menjalankan program tanpa melibatkan dana lain,” jelas Putranto, Rabu, 15 Januari 2025.
Menurutnya, komitmen pemerintah dalam program ini tercermin dari penggunaan APBN sebagai sumber pendanaan utama. Langkah ini memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai target dan tidak menimbulkan polemik.***