CORONG SUKABUMI – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam sidang pleno yang digelar di MK, Jakarta, Selasa (3/6/2025), Menkes menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Permohonan yang diajukan IDI meminta MK memaknai pasal tersebut agar organisasi profesi dokter hanya diwakili oleh Ikatan Dokter Indonesia dan dokter gigi oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia.
“Pemerintah memohon kepada ketua dan majelis hakim MK, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Budi dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.
Budi juga menyinggung dalil pemohon mengenai pembentukan organisasi profesi. Ia menilai norma Pasal 311 ayat (1) merupakan penguatan prinsip konstitusional berdasarkan UUD 1945, yang memberikan ruang kebebasan berserikat secara inklusif dalam sistem hukum nasional.
“Norma ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan organisasi profesi, namun justru memperkuat pengakuan konstitusional atas keberadaannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam negara hukum demokratis, hak berserikat tidak boleh dikendalikan oleh negara, melainkan berlandaskan pada kehendak bebas setiap individu sebagai subjek hukum.***