Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengakhiri masa tanggap darurat, bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan Cisolok dan Cikakak, pada Jumat, 31 Oktober 2025. Keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi yang dipimpin Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, di Kantor Kecamatan Cisolok, usai melakukan peninjauan langsung ke beberapa titik terdampak. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk memasuki masa transisi, dari tanggap darurat menuju pemulihan.
Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB, Nelwan Harahap, menjelaskan bahwa berakhirnya status tanggap darurat, bukan berarti layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat terhenti.
Reporter: Muri
Editor Video: Asrul









