Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Polres Sukabumi, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal, memanggil Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berinisial A S, untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan bantuan perahu, pada Jum’at, 13 Juni 2025.
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua orang nelayan, Nuryamin dan Dilah, dengan didampingi tiga orang kuasa hukumnya, pada tanggal 4 Juni 2025.
Berita Video Selengkapnya:
Baca Juga : Legislator Senayan Dukung Wacana Penggabungan Empat Kecamatan Susukecir ke Kota Sukabumi
Reporter: Muri
Editor Video: Asrul

