CORONG SUKABUMI – Penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS menuai kecaman dari Amnesty International Indonesia.
SSS, yang berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), ditangkap karena diduga membuat dan menyebarkan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo sedang berciuman.
Polisi menjerat SSS dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Menanggapi hal ini, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa penangkapan tersebut mencerminkan tindakan otoriter yang mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital.
“Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi,” ujar Usman dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (9/5/2025).
Ia menegaskan bahwa seni, termasuk satir dan meme politik, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Usman juga mengingatkan bahwa tindakan polisi bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yang menegaskan bahwa keributan di media sosial tidak dapat dikriminalisasi.
Menurutnya, kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin oleh hukum internasional maupun UUD 1945. Ia juga menyatakan bahwa lembaga negara, termasuk presiden, tidak memiliki perlindungan hukum terhadap reputasi dalam konteks hak asasi manusia.
“Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE merupakan taktik tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” pungkas Usman.***