CORONG SUKABUMI — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula sebagai sebuah kekeliruan. Hal ini disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube milik Rhenald Kasali pada Kamis, 24 Juli 2025.
Mahfud menegaskan bahwa penetapan Tom sebagai tersangka pada awalnya sah secara hukum. Namun, putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dinilainya tidak tepat.
“Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” ujar Mahfud. Ia menambahkan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa dilawan melalui banding ke Pengadilan Tinggi.
“Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi,” tegasnya.
Mahfud juga menyatakan bahwa publik memiliki hak untuk menyuarakan pendapat atas putusan hakim yang belum final. “Oleh sebab itu, kita berhak menyatakan salah putusan itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong bersalah dalam perkara korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar. Vonis ini memicu perdebatan publik terkait pemenuhan unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus tersebut. ***