CORONGSUKABUMI.com – Walikota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan tekadnya untuk memperluas wilayah Kota Sukabumi dengan menggabungkan sembilan kecamatan yang saat ini berada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Ketua Komisi I, Taufik Hidayat, pada Rabu (13/8/2025). Rapat tersebut membahas usulan penggabungan sembilan kecamatan Kabupaten Sukabumi ke Kota Sukabumi, yaitu Gegerbitung, Cireunghas, Kebonpedes, Sukaraja, Sukalarang, Sukabumi, Cisaat, Gunungguruh, dan Kadudampit.
“Kajian sudah tuntas dan kami serahkan ke Komisi I. Harapannya, segera ada rekomendasi sehingga bisa kami bawa ke Komisi II DPR RI,” ujar Ayep Zaki.
Ia menegaskan, langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan demi percepatan pembangunan yang membutuhkan tambahan ruang bagi industri, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
Proses Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara Sudah Siap
Sementara itu, proses administrasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara sejatinya sudah selesai. Saat ini, tinggal menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah dari Presiden.
Diketahui, wilayah yang direncanakan menjadi Kabupaten Sukabumi Utara meliputi 21 kecamatan: Cibadak, Kabandungan, Caringin, Kalapanunggal, Kadudampit, Parakansalak, Sukalarang, Bojonggenteng, Sukabumi, Cidahu, Gunungguruh, Cicurug, Cisaat, Parungkuda, Kebonpedes, Ciambar, Cireunghas, Nagrak, Gegerbitung, Sukaraja, dan Cicantayan.
Tanggapan DPRD Kabupaten Sukabumi
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menilai wacana tersebut tidak relevan dengan semangat yang sedang dibangun di daerahnya.
“Sejarah sudah mencatat bagaimana perjuangan para pendahulu dan tokoh-tokoh dalam memperjuangkan pemekaran Kabupaten Sukabumi. Proses ini memakan waktu, biaya, dan tenaga. Hari ini, dengan adanya pernyataan walikota yang ingin mencaplok beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi bagian utara, sangat tidak relevan dengan semangat kita,” tegas Andri kepada jubirtvnews, Jumat (15/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Sukabumi adalah daerah terluas kedua di Pulau Jawa setelah Banyuwangi. Di Jawa Barat, wilayahnya pun terbilang luas. Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, ia menegaskan siap menantang wacana tersebut.
“Ini bukan soal kehilangan wilayah atau pelebaran kekuasaan. Ada amanat presiden yang sudah tertuang sejak era Pak SBY, di mana Kabupaten Sukabumi Utara telah menjadi kesepakatan bersama di Jawa Barat untuk dimekarkan. Ada tiga kabupaten/kota yang sudah siap mekar, yakni Sukabumi, Garut, dan Bogor,” jelasnya.
Tidak Ada Komunikasi Resmi
Andri juga menyoroti aspek etika pemerintahan. Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada komunikasi resmi dari Walikota Sukabumi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi terkait rencana ini.
“Sejak saya di Komisi I, baik periode sebelumnya maupun sekarang, tidak pernah ada sapaan atau pembicaraan terkait ini. Tiba-tiba, di beberapa kesempatan, walikota mengajukan isu yang mulai menghangat,” ujarnya.
Dampak ke Masyarakat dan Ekosistem Daerah
Andri mengingatkan bahwa isu ini dapat berdampak besar terhadap masyarakat dan tata wilayah. Ia menilai keberadaan Kabupaten Sukabumi Utara dan Selatan sudah melalui kajian luas terkait pemekaran. Wacana penggabungan sebagian wilayah ke Kota Sukabumi berpotensi mengubah ekosistem yang ada.
“Kalau bicara ekonomi, memang benar kota menjadi salah satu tujuan belanja dan kegiatan lainnya. Tapi wacana seperti ini justru bisa mengganggu proses yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, sampai saat ini tidak ada aspirasi atau permintaan dari masyarakat untuk berpisah dari Kabupaten Sukabumi dan bergabung dengan Kota Sukabumi.
Kritik untuk Walikota
Andri menilai, Walikota Sukabumi seharusnya fokus terlebih dahulu pada pembenahan internal wilayahnya sebelum memikirkan perluasan.
“Janganlah Pak Walikota memikirkan dulu membesarkan wilayah. Tata dulu kota yang sudah ada. Sudah berbuat apa dia hari ini di Kota Sukabumi? Jangan berbicara ingin memperluas wilayah, sementara masalah terminal, drainase, dan persoalan lain masih banyak yang belum terselesaikan,” tegasnya.
Indikasi Pemanfaatan Potensi Daerah?
Menanggapi alasan pihak Kota Sukabumi yang menyebut perluasan wilayah untuk mendukung industri, ekonomi, dan pariwisata, Andri memilih tidak berspekulasi terlalu jauh.
“Kita tidak bicara soal hasil pendapatan dulu. Daerah yang disebutkan itu pun sedang kami tata. Kami, parlemen dan eksekutif, berkomitmen agar Sukabumi menjadi dua wilayah demi memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di wilayah utara,” jelasnya.
Terkait Moratorium Pemekaran
Saat ditanya mengenai kemungkinan pencabutan moratorium pemekaran daerah, Andri menyatakan Komisi I tidak bisa memberikan jaminan kapan hal itu terjadi.
“Kami sudah membuat perda tentang dana cadangan hingga 2027. Setiap tahun, DPRD Kabupaten Sukabumi selalu membahas ini demi persiapan menyambut Kabupaten Sukabumi Utara,” ungkapnya.
Ia menegaskan, munculnya wacana perluasan wilayah Kota Sukabumi justru mengganggu proses yang sedang berjalan.
“Tolonglah hargai kami yang sudah berbuat. Kami bukan hanya bicara komitmen, tapi juga memikirkan nasib wilayah utara dan selatan ke depannya,” tutup Andri.