CORONG SUKABUMI – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan gratis selama sembilan tahun, dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam keterangannya kepada media di Padang, Sumatra Barat, pada Kamis, 29 Mei 2025, Wamendagri menyatakan bahwa pemerintah akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kapasitas fiskal yang ada.
“Keputusan MK itu final dan mengikat, tentu kita akan sesuaikan dengan perencanaan dan kapasitas fiskal,” ujar Bima Arya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan lanjutan akan segera dilakukan bersama instansi terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta kementerian teknis lainnya.
Langkah ini menjadi penting karena pemerintah daerah saat ini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga penyesuaian terhadap pelayanan dasar kepada masyarakat menjadi keharusan.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menekankan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dijamin konstitusi.
MK juga menyatakan bahwa terdapat multitafsir dan potensi diskriminasi dalam frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan demikian, pemerintah pusat maupun daerah kini dihadapkan pada tantangan penyelarasan kebijakan fiskal dan pembangunan guna mengimplementasikan putusan tersebut secara efektif.***