JUBIRTVNEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Salah satu tautan yang dilaporkan menyesatkan adalah https://layanan-bsu2.kem-naker.com/, yang diduga merupakan upaya phishing.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker. Ia menekankan bahwa segala tautan di luar situs resmi tersebut adalah palsu dan berpotensi penipuan.
“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id,” selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan,” ujar Sunardi dikutip dari laman Kemnaker RI, Rabu (16/7/2025).
Sunardi menjelaskan bahwa tautan palsu dibuat oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi masyarakat. Ia mengimbau siapa pun yang merasa telah tertipu agar segera melapor ke pihak kepolisian karena tindakan tersebut termasuk perbuatan pidana.
Lebih lanjut Sunardi juga mengatakan, tahun ini pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja dan buruh dengan besaran sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.
“Sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp 600.000. Dana tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan melalui rekening penerima,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa penyaluran BSU diawali dengan proses verifikasi dan validasi data calon penerima yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi kembali oleh Kemnaker. Setelah dinyatakan valid, bantuan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran juga dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Sunardi mengingatkan kembali agar masyarakat tidak mudah tergiur tautan atau informasi yang beredar di luar saluran resmi, dan untuk selalu mengutamakan keamanan data pribadi.
“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id,” tegasnya.
Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang upahnya maksimum Rp. 3,5 juta/bulan serta mampu membantu meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus memastikan bantuan subsidi upah tersebut tepat sasaran tanpa gangguan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, dan perlu dicatat bahwa tidak ada potongan 1 Rupiah pun.

