Beranda / Kriminal / Polisi Gagalkan Peredaran 68 Gram Ganja Kering di Sukabumi, 1 Pelaku Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 68 Gram Ganja Kering di Sukabumi, 1 Pelaku Ditangkap

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Upaya peredaran narkoba di Kota Sukabumi kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial ESP (37) yang kedapatan menyimpan ganja kering siap edar.

Penangkapan dilakukan di rumah ESP yang berada di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati 68,19 gram ganja kering dalam lima paket berbeda. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motor milik terduga pelaku. Selain itu, sebuah handphone juga turut diamankan sebagai barang bukti,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, Senin (29/9/2025).

Baca Juga :  Warga Surade Heboh! Pedagang Ikan Mas Keliling Diduga Hamili Pelajar SMK, Kini Dilaporkan ke Polisi

AKP Tenda, menjelaskan ganja itu diperoleh ESP dari seorang berinisial AFI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Hanya 65 Jemaah Haji Kabupaten Sukabumi yang Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini dari 173 Kuota

β€œPengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti ganja kering siap edar berhasil kami amankan sebelum beredar di wilayah Sukabumi,” tuturnya.

Ia menambahkan, modus tempel dengan arahan tertentu menjadi cara yang kerap digunakan terduga pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Ini Hasil Temuannya

“Pelaku mengaku mengedarkan ganja dengan modus tempel yang diikuti arahan tertentu,” jelas AKP Tenda.

Saat ini ESP masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru