Beranda / Kriminal / Polisi Gagalkan Peredaran 68 Gram Ganja Kering di Sukabumi, 1 Pelaku Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 68 Gram Ganja Kering di Sukabumi, 1 Pelaku Ditangkap

JUBIRTVNEWS.COM – Upaya peredaran narkoba di Kota Sukabumi kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial ESP (37) yang kedapatan menyimpan ganja kering siap edar.

Penangkapan dilakukan di rumah ESP yang berada di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati 68,19 gram ganja kering dalam lima paket berbeda. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motor milik terduga pelaku. Selain itu, sebuah handphone juga turut diamankan sebagai barang bukti,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, Senin (29/9/2025).

Baca Juga :  Truk Tanah Hantam Warung Mie Ayam di Cibadak Sukabumi, 2 Orang Terluka

AKP Tenda, menjelaskan ganja itu diperoleh ESP dari seorang berinisial AFI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabar 1 Juni 2026, Sore Hari Berpotensi Hujan

β€œPengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti ganja kering siap edar berhasil kami amankan sebelum beredar di wilayah Sukabumi,” tuturnya.

Ia menambahkan, modus tempel dengan arahan tertentu menjadi cara yang kerap digunakan terduga pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Ramai Keluhan Pedagang Kuliner Eks Terminal Sudirman Sukabumi: Omzet Anjlok, Pengelola Baru Disorot

“Pelaku mengaku mengedarkan ganja dengan modus tempel yang diikuti arahan tertentu,” jelas AKP Tenda.

Saat ini ESP masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tag:

Berita Video

This error message is only visible to WordPress admins

Error 403: The request cannot be completed because you have exceeded your quota..

Domain code: youtube.quota
Reason code: quotaExceeded

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru