CORONG SUKABUMI – Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang Indonesia, kali ini terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki indikasi penyelewengan dana dalam proyek ini yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.
Kronologi Proyek PLTU 1 Kalbar
Proyek pembangunan PLTU berkapasitas 2×50 MW ini dimulai dengan proses lelang pada 2008, yang dimenangkan oleh KSO BRN.
Namun, perusahaan ini diduga tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi teknis dan administrasi.
Pada 2009, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani oleh RR selaku Direktur Utama PT BRN dengan FM selaku Direktur Utama PT PLN (Persero).
Namun, proyek tersebut kemudian dialihkan ke pihak ketiga, yakni PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.
Sejak itu, proyek ini mengalami berbagai kendala dan akhirnya terbengkalai pada 2016. Hingga kini, PLTU tersebut belum beroperasi, menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Penyelidikan Kortastipidkor Polri
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih tahap penyelidikan ya,” ujarnya singkat.
Selain kasus ini, Kortastipidkor Polri juga sedang menyelidiki dua dugaan korupsi lain yang berkaitan dengan PLN.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat maupun detail skema tindak pidana yang terjadi.
Sementara itu, pihak PLN, termasuk Manajer Hubungan Media Leo Manurung dan Direktur Utama Darmawan Prasodjo, belum memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan yang tengah berlangsung.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena besarnya nilai kerugian negara serta dampak terhadap penyediaan listrik bagi masyarakat.
Jika terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini berpotensi menghadapi sanksi hukum berat sesuai regulasi yang berlaku.***