Beranda / Daerah / UMK dan UMSK Sukabumi 2026 Berlaku, Perusahaan Wajib Sesuaikan Pembayaran Upah

UMK dan UMSK Sukabumi 2026 Berlaku, Perusahaan Wajib Sesuaikan Pembayaran Upah

CORONGSUKABUMI.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 di Kabupaten Sukabumi kini resmi berlaku. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi sedang menjalankan pemantauan untuk memastikan perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut mengikuti ketentuan upah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi menyatakan, pelaksanaan terkait dengan UMK itu telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.862. Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026.

Lebih lanjut Sigit menyatakan, monitoring juga dilakukan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sukabumi 2026. Terkait dengan UMSK, gubernur Jawa Barat telah menetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Baca Juga :  Desa Cihaur Matangkan Arah Pembangunan Lewat Musyawarah Perubahan RPJMDes dan RKPDes 2026

β€œKita ingin meyakini bahwa keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh perusahaan. Makanya kita akan estafet memonitoring, mudah-mudahan perusahaan sudah melaksanakan ini, karena ini harus berlaku sejak 1 Januari 2026. Apa saja yang dimonitoring diantaranya UMK-UMSK sektor-sektor tertentu, untuk UMK nilainya Rp 3.831.926 untuk 2026,” ujar Sigit.

Sigit menyatakan, UMK 2026, mengalami kenaikan dari tahun 2025. UMK 2025 yaitu Rp 3.604.482.

β€œKemudian disamping monitoring UMK, kita monitoring tiga sektor UMKS yang disetujui melalui keputusan gubernur,” imbuhnya.

UMSK Hanya Berlaku untuk Tiga Sektor

Adapun UMSK hanya diterapkan pada 3 jenis sektor yakni industri pengolahan susu segar dan krim, industri air minum dalam kemasan, yang terakhir industri produk farmasi untuk manusia. Besarannya yakni 3.850.489.00.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas MBG, Yayasan Nurul Huda Sukabumi Hadirkan Chef Profesional dalam Pelatihan Dapur

Terkait dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.862-Kesra/2025 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, pemerintah Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti dengan surat himbauan pelaksanaan UMK dan UMSK yang disampaikan kepada para pimpinan perusahaan dan ketua serikat pekerja atau serikat buruh tingkat perusahaan se-Kabupaten Sukabumi.

β€œIntinya mengingatkan dan mengimbau pertama, Upah Minimum Kabupaten berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kedua, bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan mengacu pada struktur skala upah yang dibuat perusahaan,” tutur Sigit.

Dalam surat imbauan bupati juga disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dinyatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Baca Juga :  Ironi Hardiknas di Sukabumi: Ruang Kelas SDN Pasidikan Tak Beratap hingga Rusak, Murid Terancam

β€œBerdasarkan hal tersebut, mohon pelaksanaan UMK dan UMSK di Kabupaten Sukabumi dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai hal di atas, mengimbau agar dibuka ruang komunikasi melalui LKS Bipartit di perusahaan sektoral masing-masing. Jika telah ada kesepakatan, maka kesepakatan tersebut ditindaklanjuti untuk direalisasikan, itu isi surat imbauan pelaksanaan UMK-UMSK ditandatangani oleh Bupati Sukabumi, surat ini keluar 5 Januari 2026” kata Sigit.

Sumber Jubirtvnews.com:Β UMK dan UMSK Sukabumi 2026 Resmi Berlaku, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!