CORONGSUKABUMI.com – Ketegangan antara insan pers dan pengguna media sosial mencuat di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, setelah sebuah unggahan di Facebook memicu polemik. Seorang pemilik akun bernama Rere Said Subakti menuai kecaman dari kalangan wartawan karena dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Unggahan yang diposting pada Rabu (25/3/2026) itu kini telah dihapus, namun isinya terlanjur menyebar dan menuai reaksi luas. Dalam status tersebut, pemilik akun menyebut wartawan yang mengkritisi persoalan tiket masuk Pantai Ujunggenteng pasca tragedi tiga wisatawan tewas di Tenda Biru dengan istilah βwartawan bodrexβ.
Kutipan unggahan yang memicu polemik tersebut berbunyi: βTah anu asli piknik mah fine fine jeung happy we puas tos piknik ka Ujunggenteng. Natt eta si wartawan bodrex, tong sok rareseh mempermasalahkeun karcis. Ulin heunteu, jajan heunteu, demi mengejar fyp dan jadi wartawan bodrex beres wawanianan mencemarkan kawasan wisata Ujunggenteng.β
Pernyataan itu dinilai bukan sekadar opini, melainkan bentuk serangan terbuka terhadap kehormatan profesi jurnalis di ruang digital.
Perwakilan wartawan, Maulana Yusup, menegaskan bahwa komunitas pers tidak akan tinggal diam atas pernyataan tersebut. Ia menyebut istilah βbodrexβ sebagai bentuk penghinaan serius terhadap integritas wartawan.
βKami mengecam keras pernyataan itu. Ini bukan sekadar opini, tapi sudah masuk pada pelecehan terhadap profesi wartawan. Kami akan menelusuri dan mengonfirmasi pemilik akun tersebut. Jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, kami siap menempuh jalur hukum,β tegasnya usai membuat laporan pengaduan di Polsek Ciracap, Kamis (26/3/2026).
Ia juga menekankan bahwa kerja jurnalistik memiliki dasar hukum yang jelas dan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, kritik terhadap kebijakan publik, termasuk persoalan karcis masuk wisata yang menjadi keluhan wisatawan, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers.
βWartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Ketika ada kebijakan yang perlu dikritisi, itu adalah bagian dari tugas kami, bukan untuk dilecehkan,β tambahnya.
Para jurnalis juga mengingatkan bahwa penghinaan di media sosial berpotensi dijerat hukum, di antaranya Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Komunitas pers Pajampangan mendesak pemilik akun segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. Jika tidak ada itikad baik, mereka memastikan akan menempuh langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah profesi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial, mengingat kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum, terutama ketika menyangkut kehormatan profesi.
Sumber Jubirtvnews.com: Wartawan Sukabumi Kecam Keras Unggahan Akun Medsos Sebut βWartawan Bodrexβ, Siapkan Langkah Hukum









