Beranda / Daerah / Operasional Didesak Berhenti, Duduk Perkara Sengketa Lahan Dapur SPPG di Cibadak Sukabumi

Operasional Didesak Berhenti, Duduk Perkara Sengketa Lahan Dapur SPPG di Cibadak Sukabumi

CORONGSUKABUMI.com – Sengketa lahan yang menyeret operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mulai terkuak. Seorang warga Kecamatan Kalapanunggal, Siti Eni Nuraeni, mengungkap kronologi panjang yang berujung pada tuntutan penghentian sementara aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi tersebut.

Perempuan berusia 40 tahun itu meminta agar operasional dapur di Kampung Anggayuda, Desa Pamuruyan, dihentikan sementara lantaran berdiri di atas lahan dan bangunan yang ia klaim sebagai miliknya.

β€œSaya tuh yang punya tanah, saya ngebangun, saya 8 tahun di sana,” ujar Eni.

Awal Transaksi hingga Dugaan Masalah

Eni menjelaskan, persoalan bermula dari transaksi pembelian tanah pada 2018 dengan seorang berinisial Y. Saat itu, disepakati harga sebesar Rp300 juta, dengan status sertifikat masih berada di bank.

Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp180 juta, terdiri dari Rp150 juta untuk pelunasan ke bank dan Rp30 juta untuk kebutuhan operasional. Seluruh pembayaran, kata dia, tercatat dalam kwitansi.

Dalam perjalanannya, Eni beberapa kali menanyakan perkembangan sertifikat. Namun, ia selalu mendapat jawaban serupa bahwa proses masih berjalan.

β€œSaya kan nanya sertifikat? ‘Udah, udah diproses’. Saya tuh udah percaya, percaya full ke dia tuh,” kata Eni.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Banjir di Cibolangkaler Sukabumi, BPBD Sebut Sekolah dan Rumah Warga Terdampak

Seiring waktu, ia kembali diminta tambahan uang hingga total yang telah dikeluarkan mencapai Rp280 juta. Karena merasa telah membeli, Eni kemudian memanfaatkan lahan tersebut selama kurang lebih delapan tahun.

Di atas lahan itu, ia membangun usaha toko material hingga rumah, dengan nilai investasi yang diklaim mencapai miliaran rupiah.

β€œSaya kan tanya terus mana sertifikat? ‘Belum, belum beres’ karena udah percaya jadi nggak ngurusin tuh sertifikat. Ya sudahlah ngerasa aman, nggak ada yang apa gitu yah, saya ngerasa aman saya 8 tahun kan usaha material di sana,” tuturnya.

Fakta Baru dan Kerja Sama Dapur MBG

Masalah mulai terungkap pada 2024, ketika Eni mengetahui bahwa sertifikat tanah ternyata masih berada di bank dengan utang mencapai Rp400 juta. Ia juga menduga dana yang telah diserahkan sebelumnya tidak digunakan untuk pelunasan.

Usaha materialnya pun terhenti. Selanjutnya, ia bekerja sama dengan rekannya, Ibnu, untuk membangun dapur MBG. Dalam kerja sama tersebut, Eni menyediakan lahan, sementara rekannya membiayai pembangunan dapur, termasuk renovasi, peralatan, hingga sumur bor.

Kerja sama ini turut melibatkan sebuah yayasan, di mana terdapat sosok berinisial H yang disebut sebagai ketua yayasan.

Baca Juga :  Geger! Penemuan Mayat Tanpa Identitas dalam Bak Mandi di Cibadak Sukabumi

Ketika pihak yayasan menanyakan sertifikat, Eni menjelaskan kondisinya masih berada di bank, lalu mempertemukan H dengan Y. Namun, tanpa sepengetahuannya, terjadi pelunasan ke bank sekaligus transaksi jual beli lahan.

β€œDi belakang saya mereka itu memang kerjasama dan saya tidak dilibatkan untuk proses pelunasan ke bank,” ungkapnya.

Muncul Pemilik Baru

Eni kemudian mendatangi lokasi dapur dan bertemu dengan seseorang berinisial R yang mengaku sebagai pemilik baru. R disebut membeli lahan melalui transaksi dengan H dan Y dengan nilai sekitar Rp1,05 miliar.

Ia mengaku terkejut dengan nilai tersebut, karena menurutnya tidak sebanding dengan kondisi lahan yang sudah dilengkapi bangunan dan fasilitas dapur.

β€œSekarang Bapak pikir kata saya, masa iya dengan uang Rp 1,05 miliar, ini semua tanah, terus bangunan, terus alat dapur, sudah komplit, nggak mungkinlah dihargain Rp 1,05 miliar. Ini bangunan-bangunan saya,” imbuhnya.

Mediasi dan Laporan Polisi

Permasalahan ini sempat dimediasi di tingkat Polsek dengan mempertemukan Eni dan pihak yang mengaku pemilik baru. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan lanjutan.

“Pihak Polsek Kanitnya, sampai dia bilang bu Eni, ya udah, jangan riweh, kita nanti kita baik-baik, bu Eni kerugiannya berapa, kan nanti tinggal duduk bareng sama R itu, apa mau sistemnya sewa atau mau kayak gimana? Saya tunggu itikad baiknya, ternyata setelah satu bulan, tidak ada sama sekali. Jangankan temui saya, nelepon juga tidak,” ucapnya.

Baca Juga :  Polemik Lahan Dapur MBG di Cibadak Memanas, Massa Desak Operasional Dihentikan

Saat dapur mulai beroperasi, Eni melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi. Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan dan laporan polisi telah diterbitkan.

β€œKata orang Polres, bu Eni ini mah ada tindak unsur pidananya. Jadi tanah yang sudah dijual, dijual kembali, walaupun memang bu Eni baru pegang kwintasi, akhirnya saya langsung di BAP, jadi LP sudah ada,” tambah dia.

Minta Operasional Dihentikan

Eni berharap ada keadilan atas persoalan yang dialaminya. Ia juga meminta agar operasional dapur MBG dihentikan sementara selama proses hukum berlangsung.

β€œRenovasi dapur kemarin saya, alat-alat juga saya walaupun memang untuk urusan dapur saya gandeng rekan. Nah, sekarang sama orang, jadi saya minta kebijakan ini kan LP sudah ada, jadi saya pengen selama proses berjalan dapur suspend dulu,” pungkasnya.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Duduk Perkara Berdirinya Dapur SPPG di Lahan Sengketa di Cibadak Sukabumi

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru