CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan dan mitigasi bencana alam. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat menghentikan pemberian izin pembangunan tempat wisata maupun perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Dedi Mulyadi, langkah pengetatan izin pembangunan di kawasan konservasi perlu segera dilakukan untuk mengurangi risiko bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor yang kerap terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat.
Ia juga meminta para kepala daerah lebih aktif menjaga keberadaan kawasan hutan agar tidak terus beralih fungsi menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.
βBupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,β kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Dalam aturan itu, gubernur memiliki mandat melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan fungsi lahan serta menjaga kawasan lindung dan fungsi ekologisnya.
Selain pengawasan, pemerintah daerah juga diarahkan melakukan pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah dan kolaborasi bersama pemilik lahan.
Tak hanya itu, Pemprov Jawa Barat juga menyiapkan dukungan sumber daya berupa sarana, sumber daya manusia, hingga pendanaan untuk mendukung pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan.
Selanjutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan akan dilakukan bersama perangkat daerah terkait guna memastikan kebijakan berjalan efektif di seluruh wilayah Jawa Barat.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota di Jabar Stop Izin Wisata di Kawasan Hutan










