CORONGSUKABUMI.com – Warga Kampung Cijambe, RT 05 RW 07, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kembali menyuarakan harapan agar relokasi yang dijanjikan pemerintah segera direalisasikan. Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian, mereka menggelar aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah.
Aksi berlangsung di tepi Jalan Raya Palabuhanratu pada Senin (29/6/2026) pagi. Dalam kegiatan tersebut, warga membentangkan sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan agar proses relokasi bagi keluarga terdampak pergerakan tanah segera dipercepat.
Salah satu spanduk bertuliskan, “Kami Butuh Relokasi Secepatnya”, sementara pada selembar kardus bekas tertulis pesan singkat, “Kami Butuh Bukti”, sebagai bentuk harapan atas realisasi janji pemerintah.
Ketua RT 05 Kampung Cijambe, Yusuf, mengatakan hingga kini warga belum memperoleh kepastian mengenai relokasi yang sebelumnya dijanjikan. Padahal, menurutnya, janji tersebut telah disampaikan sekitar lima bulan lalu.
“Sudah lima bulan, tapi sampai sekarang belum kepastian,” ujar Yusuf.
Ia menjelaskan, selama menunggu proses relokasi, sebagian besar warga masih tinggal di rumah kontrakan karena rumah mereka sudah tidak lagi aman untuk dihuni akibat terdampak pergerakan tanah.
“Selama ini kami tinggal di kontrakan,” katanya.
Yusuf berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera mempercepat proses relokasi sehingga warga dapat kembali memiliki tempat tinggal yang aman dan tidak lagi dihantui rasa khawatir.
“Kami mohon kepada Bapak Bupati supaya cepat relokasi, agar warga Kampung Cijambe tidak merasa was-was,” tuturnya.
Pergerakan tanah di Kampung Cijambe mulai terjadi pada pertengahan Februari 2026. Bencana tersebut diawali dengan munculnya retakan pada permukaan tanah yang kemudian merambat hingga ke lantai dan dinding rumah warga.
Memasuki awal Maret 2026, kondisi semakin memburuk. Kerusakan pada sejumlah rumah bertambah parah sehingga warga terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka demi keselamatan.
Sebagian warga memilih mengungsi ke posko yang telah disediakan pemerintah, sementara lainnya tinggal di rumah kerabat. Ada pula warga yang secara mandiri menyewa rumah sebagai tempat tinggal sementara.
Sebagai langkah penanganan bencana, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, mulai 4 hingga 10 Maret 2026.
Setelah masa tanggap darurat berakhir, pemerintah memberikan bantuan biaya sewa rumah kepada warga terdampak sebesar Rp500 ribu per bulan untuk setiap rumah yang terdampak, dengan jangka waktu bantuan selama enam bulan.
Meski bantuan sewa telah diberikan, warga berharap solusi jangka panjang berupa relokasi permanen dapat segera direalisasikan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan rasa aman.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi Tagih Kepastian Relokasi










