CORONGSUKABUMI.com β Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Utis Sutisna, kini menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. Namun, proses rehabilitasi tersebut berlangsung tanpa informasi terbuka mengenai lokasi maupun berapa lama yang bersangkutan akan menjalani perawatan.
BNNK Sukabumi memastikan keputusan rehabilitasi terhadap Utis Sutisna telah ditetapkan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT). Ketua Tim Pemberantasan BNNK Sukabumi, Kompol Rafik Rahadiansyah, mengatakan seluruh persyaratan formal dari Satresnarkoba Polres Sukabumi telah dipenuhi sebelum asesmen dilakukan.
βProses TAT ini adalah proses legal yang dijamin oleh undang-undang. Syarat-syarat formil tersebut sudah dilengkapi oleh Satnarkoba, sehingga kami melaksanakan TAT,β ujar Rafik, Rabu (12/8/2026).
Hasil asesmen kemudian merekomendasikan Utis Sutisna untuk menjalani rehabilitasi. Meski demikian, BNNK Sukabumi tidak membuka informasi mengenai tempat rehabilitasi maupun detail pelaksanaannya kepada publik.
Rafik menjelaskan, informasi tersebut berkaitan dengan aspek medis dan privasi pasien. Hasil asesmen juga hanya disampaikan kepada pihak yang berkepentingan dalam proses pengajuan, yakni Satresnarkoba Polres Sukabumi, penasihat hukum, serta keluarga Utis Sutisna.
Karena itu, apabila Pemerintah Desa Tamanjaya membutuhkan komunikasi atau hendak menemui kepala desa tersebut untuk kepentingan administrasi, BNNK menyarankan agar koordinasi dilakukan melalui pihak keluarga.
βKetika dari pihak desa ingin menemui karena alasan administrasi, untuk menemuinya silakan koordinasi komunikasinya dengan keluarganya,β katanya.
Menurut Rafik, akses kunjungan juga tidak dapat dilakukan secara bebas. Pihak yang hendak menjenguk harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan keluarga.
βKalau keluarganya mengizinkan, berbondong-bondong ke tempat itu ya silakan,β tegas Rafik.
Selain lokasi, BNNK Sukabumi juga memilih tidak mengungkapkan durasi rehabilitasi yang harus dijalani Utis Sutisna. Rafik mengatakan lama masa rehabilitasi merupakan bagian dari rekomendasi medis sehingga tidak dapat disampaikan kepada publik.
βPutusannya sudah ada. Namun kami belum bisa atau tidak bisa menyampaikan untuk rehabnya berapa lama. Itu lebih ke medis,β pungkasnya.
Diamankan Usai Pengembangan Kasus Pengedar
Sebelumnya, Utis Sutisna diamankan polisi pada Rabu (5/8/2026) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan paket kristal sabu, tetapi mengamankan alat hisap atau bong.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengatakan penangkapan Utis merupakan hasil pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Sukabumi terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar berinisial EY dan I.
βDari hasil pengembangan, anggota menemukan adanya percakapan bahwa ada seseorang berinisial US yang sekitar satu minggu sebelumnya pernah memesan kepada EY,β ujar Agus, didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna, Kamis (6/8/2026).
Polisi kemudian melakukan penindakan terhadap US. Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan paket narkotika, tetapi menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
βTerhadap US, yang ditemukan anggota di lapangan adalah alat yang diduga digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Itu saja yang ditemukan,β jelas Agus.
Sementara hasil tes urine menunjukkan US positif mengandung zat amphetamin/metamphetamin. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyatakan Utis merupakan pengguna atau penyalahguna, bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
βUS ini merupakan pengguna murni. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan tidak termasuk jaringan peredaran, namun pernah memesan dan membeli kepada EY,β kata Agus.
Atas status tersebut, proses terhadap Utis kemudian dilanjutkan melalui mekanisme asesmen terpadu yang melibatkan BNNK Sukabumi, kejaksaan, dan penyidik kepolisian hingga akhirnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Kades Tamanjaya Jalani Rehabilitasi Narkoba, BNNK Sukabumi Rahasiakan Lokasi dan Durasi










