Beranda / Daerah / Wabup Andreas Soroti Ketidakhadiran Sejumlah Perangkat Daerah di Rapat Paripurna DPRD Sukabumi

Wabup Andreas Soroti Ketidakhadiran Sejumlah Perangkat Daerah di Rapat Paripurna DPRD Sukabumi

CORONGSUKABUMI.com – Ketidakhadiran sejumlah pimpinan Perangkat Daerah (PD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian Wakil Bupati Sukabumi Andreas. Ia menegaskan, kehadiran jajaran perangkat daerah dalam forum resmi DPRD merupakan bagian dari kewajiban yang tidak semestinya diabaikan.

Sorotan tersebut muncul dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Selasa (11/8/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD membahas sejumlah agenda penting, di antaranya regulasi ketenagakerjaan dan penyertaan modal daerah.

Andreas mengaku telah menerima langsung daftar absensi jajaran perangkat daerah yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran pejabat yang memiliki keterkaitan langsung dengan materi pembahasan dapat memengaruhi efektivitas pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

β€œSaya sudah sampaikan dan bukti absen tadi sama saya. Memang ada beberapa yang tidak hadir berkaitan dengan pembahasan ini,” ujar Andreas usai rapat paripurna.

Ia menilai kehadiran pimpinan dinas teknis dibutuhkan agar setiap materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat dipahami secara menyeluruh. Dengan hadir langsung dalam ruang sidang, perangkat daerah dinilai dapat mengetahui secara utuh substansi pembahasan dan memberikan penjelasan sesuai bidangnya.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Tunggu Aturan Turunan Usai MK Pisahkan Pemilu 2029

β€œPembahasan harus ada kaitan dengan perangkat daerahnya. Sehingga yang menjadi bahasan ini adalah betul-betul mereka juga tahu apa isi dari ruang sidang, bukan hanya sebatas tertulis,” katanya.

Andreas mengatakan persoalan ketidakhadiran tersebut telah dikoordinasikan dengan Sekretaris DPRD (Sekwan). Sementara terkait kemungkinan pemberian sanksi administratif kepada pejabat yang tidak hadir, ia menyebut hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Bupati Sukabumi.

β€œIntinya, kehadiran ini adalah sebuah kewajiban,” tegasnya.

Andreas juga membantah jika ketidakhadiran sejumlah perangkat daerah tersebut berkaitan dengan rotasi dan mutasi pejabat yang baru saja dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

β€œOh, nggak juga. Bukan alasan itu. Kan tugasnya sudah… ini beres,” ujarnya.

Baca Juga :  Video: Dewan Leni Tinjau Lokasi Banjir Cisolok Sukabumi, Prihatin Ribuan Warga Terdampak

Di sisi legislatif, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali juga menyayangkan minimnya kehadiran pimpinan perangkat daerah dalam rapat paripurna.

Menurut Budi, forum tersebut membahas tiga agenda yang dinilai strategis karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat sekaligus perekonomian daerah.

Tiga agenda tersebut yakni pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata, serta penetapan penugasan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk membahas Raperda Penyertaan Modal tersebut.

Budi menilai keberadaan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan Raperda sangat dibutuhkan agar proses pembahasan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan substansi yang hendak diatur.

β€œMudah-mudahan nanti pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan baik seperti selama ini. Pembahasannya bisa tepat waktu, kemudian bisa menghadirkan PD-PD yang memang terkait dengan Raperda yang dibahas,” ujar Budi.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Sukabumi Kebut Pembahasan 4 Raperda Luncuran 2025, Ditarget Rampung Triwulan I 2026

Ia mengungkapkan, sejumlah interupsi dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD juga menyinggung persoalan kedisiplinan jajaran perangkat daerah. Dalam beberapa rapat paripurna, kata dia, kehadiran pimpinan dinas masih kerap diwakilkan atau bahkan tidak ada perwakilan yang hadir.

Menurut Budi, undangan resmi DPRD seharusnya mendapatkan respons secara proporsional dari pemerintah daerah. Apabila pimpinan perangkat daerah berhalangan hadir karena menjalankan tugas yang bersifat mendesak, setidaknya harus ada perwakilan resmi yang ditugaskan.

Perwakilan tersebut, lanjutnya, juga harus memahami materi yang sedang dibahas sehingga koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah tetap berjalan efektif.

β€œKita berharap undangan kami bisa direspons dengan baik dan dihadiri, sehingga sinergi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD ini bisa terus berjalan dengan baik seperti selama ini,” katanya.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Respons Wabup Andreas soal Perangkat Daerah yang Tak Hadir di Rapat Paripurna DPRD Sukabumi

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru