CORONGSUKABUMI.com – Dari total 402 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi, baru tiga dapur yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara 13 dapur lainnya masih dalam proses pengurusan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerbitkan Surat Edaran Bupati pada 3 Agustus 2026 terkait pemenuhan persyaratan pelayanan SPPG.
Dalam surat edaran tersebut, dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya legalitas bangunan melalui PBG serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan maupun pekerja SPPG.
Koordinator SPPG se-Kabupaten Sukabumi, Firman Juliansyah, mengatakan pihaknya sejak awal turut mengawal lahirnya surat edaran tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah kendala karena beberapa ketentuan belum diakomodasi dalam petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN).
“Ya, dari awal kami kan memang termasuk mengawal bagaimana SE ini lahir gitu, kami sangat mendukung. Cuma kendala-kendala tadi yang berkaitan dengan tidak diakomodir oleh Juknis BGN, ini menjadi celah bagi mitra-mitra itu untuk kalau boleh dikatakan lalai dalam pemenuhan ketentuan-ketentuan ini,” ungkap Firman selepas menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Badan Musyawarah, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurutnya, jumlah dapur SPPG yang telah memiliki PBG masih sangat sedikit dibandingkan total dapur yang ada.
“Masih banyak yang belum. Tadi sebenarnya disebutkan ada 3 yang sudah terbit, ada 13 yang sudah berproses dari total 402 SPPG,” jelasnya.
Selain persoalan PBG, Firman mengatakan masih terdapat sejumlah dapur yang belum mendaftarkan seluruh relawan dan pekerjanya dalam program BPJS.
Ia menilai, Surat Edaran Bupati memberikan kejelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para mitra SPPG. Namun, pelaksanaannya masih terkendala karena aturan tersebut belum tercantum dalam juknis.
“Kita terkendala dengan beberapa mitra. Kemudian, itu tadi, bahwa di Juknis sendiri kan tidak tercantum. Ini jadi celah buat mitra itu bahwa ini tuh bukan kewajiban mitra, sehingga ini yang memperlambat proses,” katanya.
Firman kemudian menyoroti kepesertaan BPJS Kesehatan yang menurutnya juga menjadi salah satu persoalan dalam pemenuhan persyaratan SPPG.
“Ya, diantaranya BPJS Kesehatan. Memang di PKS disebutkan bahwa BPJS Kesehatan menjadi kewajiban dari mitra. Namun di aturan pagunya tidak dijelaskan. Kan di MBG itu kita tahu bahwa ada insentif SPPG, ada belanja bahan baku dan biaya operasional. Dan BPJS Kesehatan tidak masuk dari tiga ini, tidak disebutkan,” paparnya.
Meski demikian, ia menyebut sejumlah mitra mulai melakukan proses pendaftaran BPJS setelah Surat Edaran Bupati diterbitkan.
“Beberapa ada yang sudah didaftarkan, beberapa ada yang sudah didaftarkan. Setelah SE ini turun, kami dorong yang sudah berproses dari awal ada 2 SPPG. Kemudian kemarin ada beberapa yang sudah berproses juga, cuma kami belum dapat laporannya aja berapa yang sudah berproses,” tambahnya.
PBG dan SLF Jadi Kewajiban
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung untuk dapur SPPG berada dalam kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menjelaskan bahwa ketentuan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar persoalan administrasi. Keduanya diperlukan untuk memastikan bangunan yang digunakan sebagai dapur MBG memenuhi standar kelayakan.
” Jadi ada kewajiban dari regulasi itu untuk membuat PBG dan SLF,” jelas Sendi.
Ia mengatakan saat ini terdapat 13 dapur yang telah masuk dalam pengusulan. Dari jumlah tersebut, tiga PBG telah selesai, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses.
“Jadi itu hari ini kita coba formalisasikan seperti apa. Kalau memang yang sudah masuk di pengusulan kita, itu ada 13 sebetulnya, 3 sudah selesai, yang 10 dalam proses gitu ya. Dan selebihnya ini belum masuk,” ungkapnya.
Menurut Sendi, pemenuhan PBG dan SLF berkaitan dengan kenyamanan serta kelayakan bangunan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
“Pada prinsipnya ini kan untuk kenyamanan, kelayakan dia, dan kewajiban para mitra usaha untuk melaksanakan, kewajiban produk daerah. Bupati sudah mengeluarkan surat itu, dan mereka harus membuat PBG dan SLF,” tegasnya.
Pengurusan PBG Dipercepat Per Wilayah
Sendi mengatakan, secara normal proses pengurusan PBG membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja apabila seluruh persyaratan yang diajukan telah lengkap.
“Normalnya sebetulnya 14 hari kerja,” katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Disperkim akan menyiapkan pola pengurusan berdasarkan wilayah dengan melibatkan camat. Cara itu dilakukan agar proses verifikasi lapangan dapat dilakukan secara bersamaan dalam satu wilayah.
“Iya. Dalam konsep ini nanti kita coba akan bagi pola ya, bagi pola tim. Nanti mungkin dengan camat kita akan diskusi seperti apa. Jadi pola pengusulannya tadi sudah kita sampaikan. Kalau misalnya serentak, kita akan gunakan juga pola per wilayah nantinya biar cepat,” jelasnya.
Sendi menambahkan, pengajuan PBG tetap dilakukan secara daring. Namun, verifikasi lapangan nantinya akan dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan.
“Tidak harus, itu kan sudah online. Tapi pada saat verifikasi lapangan, biar sekali bekerja begitu, satu lokasi kita garap seluruhnya, misalnya satu lokasi kecamatan,” paparnya.
“Jadi dengan camat nanti kita komunikasikan, misalnya kecamatan A akan mengusulkan, nah makanya satu kecamatan itu diselesaikan. Kayak gitu,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan pemenuhan seluruh persyaratan tersebut dapat diselesaikan pada Desember 2026.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan standar pengelolaan dapur MBG, sehingga pelaksanaan program tidak hanya memenuhi aspek kuantitas layanan, tetapi juga memperhatik









