CORONGSUKABUMI.com – Nasib seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, kini berada di ujung tanduk setelah terseret laporan dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang masih berstatus istri orang.
Oknum guru pria berinisial D tersebut kini menjalani pemeriksaan disiplin kepegawaian. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi memastikan laporan tersebut tengah didalami sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik sebagaimana yang dituduhkan, D dapat menghadapi sanksi berat hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK).
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pemeriksaan saat ini dilakukan terlebih dahulu oleh atasan langsung di unit kerja tempat terlapor bertugas.
βTerkait laporan tersebut BKPSDM telah mendalami. Sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku, terlapor seorang ASN saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin oleh atasan langsung di unit kerja tempat terlapor bekerja,β kata Ganjar saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Terancam Sanksi Berat
Ganjar menjelaskan, proses pemeriksaan di unit kerja menjadi tahapan awal untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan kepada BKPSDM untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Apabila dari pemeriksaan awal ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran disiplin berat, BKPSDM dapat membentuk tim pemeriksa khusus untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena terlapor merupakan ASN PPPK yang terikat dengan ketentuan integritas dan perilaku dalam kontrak perjanjian kerja.
βDalam Pasal 5 ayat 2 kewajiban huruf f disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan. Serta ayat 3 huruf a tentang kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN,β jelasnya.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang dapat digunakan dalam proses pemeriksaan disiplin terhadap terlapor.
Jika terbukti melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja, sanksi terberat dapat berujung pada berakhirnya hubungan kerja sebagai PPPK.
βAdapun ancaman sanksi pelanggaran di kontrak perjanjian kerja tersebut yaitu sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja,β tegas Ganjar.
Dilaporkan ke Polisi
Dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum guru tersebut sebelumnya telah masuk ke ranah hukum pidana.
Kasus ini mencuat setelah seorang pria berinisial L melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang diduga melibatkan istrinya, F, dengan oknum guru tersebut ke Polres Sukabumi pada akhir Juli 2026.
Laporan itu menjadi awal bergulirnya persoalan yang kemudian turut mendapat perhatian dari pihak kepegawaian Pemkab Sukabumi.
Kuasa hukum L dari Kalila Law Firm, Sudirman Al Radewi, mengatakan laporan polisi dibuat setelah pihaknya memperoleh sejumlah informasi dan bukti digital yang dinilai mengarah pada dugaan perselingkuhan.
βKami membuat laporan atas dugaan tindak pidana perzinaan. Kami berharap penegak hukum dapat memproses sesuai aturan yang berlaku,β ujar Sudirman, Jumat (31/7/2026).
Sementara proses hukum di kepolisian berjalan, pemeriksaan dari sisi kepegawaian juga dilakukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN PPPK.
Hingga kini, BKPSDM Kabupaten Sukabumi masih menunggu hasil pemeriksaan dari atasan langsung sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap oknum guru tersebut.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Terseret Dugaan Perselingkuhan, Oknum Guru PPPK di Kalibunder Sukabumi Terancam Dipecat










