Beranda / Pemerintahan / Soal Ketaatan Lingkungan, DLH Sukabumi Ingatkan Pelaku Usaha Tak Abaikan Aturan

Soal Ketaatan Lingkungan, DLH Sukabumi Ingatkan Pelaku Usaha Tak Abaikan Aturan

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup. Selain harus memenuhi ketentuan administratif, pelaku usaha juga wajib memastikan aktivitasnya tidak menimbulkan pencemaran maupun dampak negatif terhadap lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menegaskan, ketidakpatuhan terhadap aturan lingkungan dapat berujung pada pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pengawasan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Pengawasan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Baca Juga :  SPMB 2025 Tahap 2 Jabar, Ini Jadwal Lengkap dan Kuota Tiap Jalurnya

β€œKegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” ujar Arli, Senin (28/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, DLH memberikan pemahaman mengenai berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Materi tidak hanya berkaitan dengan dokumen lingkungan, tetapi juga pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam kegiatan usaha.

Sejumlah aspek teknis turut menjadi perhatian, di antaranya pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta pengelolaan sampah.

DLH juga menekankan bahwa pemenuhan aturan lingkungan bukan sebatas melengkapi dokumen administratif. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kawasan Hutan Gunung Gede Pangrango Sukabumi

Selain kewajiban tersebut, sosialisasi juga memberikan pem diikuti 211 peserta. Sebanyak 50 peserta hadir secara langsung, sementaraahaman mengenai konsekuensi yang dapat diterima pelaku usaha apabila ditemukan pelanggaran.

β€œSelain itu, sosialisasi juga membahas konsekuensi yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penerapan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dan diikuti 211 peserta. Sebanyak 50 peserta hadir secara langsung, sementara 161 peserta lainnya mengikuti kegiatan melalui Zoom.

Bagi DLH Kabupaten Sukabumi, pemahaman terhadap aturan menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Dengan mengetahui kewajibannya sejak awal, pelaku usaha diharapkan dapat memasukkan aspek perlindungan lingkungan dalam setiap aktivitas yang dijalankan.

Baca Juga :  Pohon Kiara Keramat Terbakar di Tegalbuleud Sukabumi, Jadi Tontonan Pengguna Jalan

β€œMelalui kegiatan ini, para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diharapkan semakin memahami kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Arli.

DLH Kabupaten Sukabumi selanjutnya mendorong agar pemahaman tersebut diterapkan dalam kegiatan usaha masing-masing. Pengelolaan lingkungan yang sesuai ketentuan diharapkan dapat mengurangi potensi pencemaran dan dampak negatif terhadap lingkungan.

Pada saat yang sama, kepatuhan pelaku usaha diharapkan dapat mendukung kegiatan ekonomi yang tetap berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan prinsip keberlanjutan.

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru