CORONGSUKABUMI.com – Rencana pemberian layanan kesehatan gratis bagi warga Jawa Barat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif masih menyisakan persoalan di Kabupaten Sukabumi. DPRD setempat menilai kepastian teknis di rumah sakit serta dukungan anggaran perlu segera diperjelas agar kebijakan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) benar-benar bisa dirasakan masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan belum tersedianya petunjuk teknis (juknis) di sejumlah rumah sakit strategis menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan program tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan menyulitkan warga yang membutuhkan pengobatan, terutama masyarakat kurang mampu.
Persoalan itu, kata Yudha, turut menjadi perhatian dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi.
βKami menyambut baik, ini adalah hal yang sangat baik untuk masyarakat. Tetapi juknis-juknisnya ini belum ada, belum ada,β ujar Yudha, Rabu (14/10/2026).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan skema pelayanan kesehatan bagi warga yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif, termasuk karena menunggak iuran.
Melalui skema tersebut, warga dapat mengakses rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah dengan ketentuan pelayanan rawat inap kelas III serta mengikuti mekanisme program yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang terkendala biaya ketika membutuhkan layanan kesehatan. Namun, menurut Yudha, pelaksanaannya di Kabupaten Sukabumi masih membutuhkan kejelasan agar masyarakat tidak menghadapi hambatan saat mengakses pelayanan.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD dari komunikasi dengan pihak rumah sakit, fasilitas kesehatan di wilayah Surade yang berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi disebut telah memiliki skema tersebut.
Sementara itu, petunjuk teknis untuk sejumlah rumah sakit strategis di Sukabumi yang menjadi kewenangan daerah disebut belum tersedia.
Kondisi tersebut membuat DPRD meminta pemerintah provinsi segera memastikan kesiapan pelaksanaan program, termasuk memperjelas mekanisme yang harus dijalankan oleh rumah sakit dan pemerintah daerah.
βKalau ini bisa jalan selaras dengan apa yang disampaikan oleh gubernur, ini sebuah solusi. Tetapi kalau ini belum jalan, ini dikhawatirkan menjadi bumerang balik kepada pemerintah daerah,β katanya.
Selain persoalan teknis, Yudha juga menyoroti kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan kesehatan masyarakat. Ia mengungkapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi untuk sektor kesehatan yang biasanya sekitar Rp76 miliar disebut mengalami penurunan.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus memenuhi kebutuhan pembiayaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, kondisi tersebut menempatkan pemerintah kabupaten dalam situasi yang tidak mudah. Ketika warga membutuhkan pengobatan, pemerintah daerah harus memastikan pelayanan tetap tersedia, sementara dukungan anggaran disebut berkurang dan mekanisme alternatif bagi peserta BPJS nonaktif belum sepenuhnya jelas.
βPemerintah daerah anggarannya tidak diturunkan dari provinsi, tetapi kita ini kan harus menjawab masyarakat yang tidak mampu, masyarakat yang hari ini ingin berobat tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk berobat. Nah, ini tidak bisa kita realisasikan. Ini yang menjadi kekhawatiran,β tegasnya.
Yudha menegaskan, DPRD pada prinsipnya menyambut baik kebijakan yang membuka akses pelayanan kesehatan bagi warga yang tidak mampu membayar biaya pengobatan. Namun, kebijakan tersebut harus disertai aturan pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan oleh seluruh pihak terkait.
Kepastian mengenai rumah sakit yang menerima pasien, persyaratan administrasi, mekanisme penjaminan biaya, hingga pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dinilai penting untuk menghindari persoalan di lapangan.
Tanpa kejelasan tersebut, masyarakat berpotensi kebingungan ketika mendatangi rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan, terutama jika mereka menganggap seluruh biaya pengobatan sudah dapat ditanggung melalui program yang diumumkan pemerintah provinsi.
Karena itu, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap pemerintah provinsi segera menerbitkan dan menyosialisasikan juknis program tersebut. Koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan rumah sakit juga perlu diperkuat agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat kurang mampu, keberadaan program berobat gratis menjadi harapan untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terbebani persoalan biaya. Namun, harapan tersebut perlu diikuti kepastian bahwa program benar-benar dapat diakses ketika dibutuhkan.
Yudha kembali menekankan bahwa kemampuan pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat menjadi perhatian utama, terlebih ketika anggaran terbatas dan pelaksanaan program belum sepenuhnya jelas.
βMasyarakat yang hari ini ingin berobat tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk berobat. Nah, ini tidak bisa kita realisasikan. Nah, ini yang menjadi kekhawatiran,β tandasnya.










