CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mulai mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dengan melibatkan masyarakat di tingkat lingkungan. Upaya ini dilakukan seiring penutupan sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan warga.
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana mengatakan, sampah yang dibuang ke TPS liar kerap berserakan hingga mengganggu fasilitas umum. Bahkan, sejumlah lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut berada di trotoar dan memakan badan jalan.
βTPS liar itu memang menyalahi aturan, Undang-undang Pasal 29 Ayat (1) Huruf e, setiap warga masyarakat dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dan TPS liar ini jelas menyalahi pasal tersebut karena berserakan di trotoar, bahkan beberapa titik ada yang memakan badan jalan. Maka itu menjadi fokus kami untuk penutupan TPS liar,β ujarnya.
Bobby menegaskan, penutupan tersebut hanya menyasar TPS liar. Sementara itu, penutupan TPS resmi harus melalui mekanisme kesepakatan bersama warga, termasuk pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat, serta mempertimbangkan kesiapan masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri.
Bagi warga yang lokasi TPS-nya ditutup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau pemerintah kelurahan menyediakan gerobak sampah sebagai sarana pengumpulan sementara. Selanjutnya, warga berkoordinasi dengan DLH untuk menentukan jadwal pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul.
Di sisi lain, Pemkot Sukabumi mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) pengelolaan sampah di setiap RT/RW. Program ini diarahkan untuk mengembangkan ekonomi sirkular melalui pemilahan dan pengolahan sampah agar memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.
Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk atau dimanfaatkan untuk budidaya maggot. Sementara itu, sampah anorganik bisa dijual kepada pengepul atau disalurkan melalui bank sampah.
βArahan dari pemerintah kota Sukabumi di antaranya adalah masyarakat membuat ekonomi silkular sendiri. Jadi di setiap RT/RW itu dibentuk satgas. Boleh membuat sumur biopori menggunakan buis, boleh bekerja sama dengan pengepul untuk sampah non-organiknya, untuk organiknya dibuat pupuk, sumur biopori atau ternak maggot,β ujarnya.
Bobby menambahkan, pelaksanaan program pengelolaan sampah tersebut akan dikoordinasikan dengan lurah di masing-masing wilayah agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Jika program berjalan, pada 2027 mendatang dana kelurahan akan difokuskan untuk mendukung pengelolaan sampah di setiap wilayah. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penerapan ekonomi sirkular sekaligus mengubah pola penanganan sampah yang selama ini mengandalkan pengangkutan ke tempat pembuangan akhir.
β2027, dana kelurahan akan difokuskan terhadap pengelolaan sampah di wilayahnya supaya ekonomi sirkular. Jadi ini kan kita menghentikan kebudayaan buang-angkut-buang menjadi buang dan dikelola,β imbuhnya.
Selain mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat, Pemkot Sukabumi juga menyiapkan dua mesin insinerator pada akhir tahun ini. Satu unit merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan satu unit lainnya dipesan oleh Pemkot Sukabumi.
βDari provinsi kita mendapatkan satu alat. Satu lagi kita pesan Pemerintah Kota Sukabumi,β ujarnya.
Menurut Bobby, masing-masing mesin insinerator memiliki kapasitas pengolahan hingga 500 kilogram sampah per jam. Dengan waktu operasional selama 10 jam, satu mesin diperkirakan mampu mengolah hingga 5 ton sampah.
βSatu insinerator kapasitasnya 500 kg per jam. Kalau 10 jam bisa 5 ton,β jelasnya.
Insinerator bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat direncanakan ditempatkan di TPS 3R Cisarua, Kecamatan Cikole. Sementara itu, mesin yang dipesan Pemkot Sukabumi akan ditempatkan di Cikundul.
Bobby menyebut, hasil pengolahan sampah menggunakan insinerator berpotensi dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi. Salah satu rencana yang disebutkan adalah pembuatan paving block dari residu pembakaran sampah.
βNanti bisa jadi ke depannya ada ekonomi sirkular berupa paving block dicetak dari hasil pembakaran sampah,β ujarnya.
Pemkot Sukabumi juga berencana menambah mesin insinerator secara bertahap mulai 2027 apabila penggunaannya berjalan lancar dan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan. Targetnya, setiap kecamatan nantinya memiliki satu unit mesin pengolah sampah tersebut.
βTernyata sampah di masing-masing kecamatan berkurang secara signifikan, 2027 tambah lagi mesin insinerator sampai nanti satu mesin itu ada di tiap kecamatan,β pungkasnya.
Sumber Jubirtvnews.com:Β TPS Liar Ditutup, Pemkot Sukabumi Dorong Warga Kelola Sampah Berbasis Ekonomi Silkular










