CORONG SUKABUMI – Pemerintah pusat menyoroti serius dugaan praktik kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung, khususnya terkait isu titipan anak pejabat dan jual-beli kursi siswa di sekolah negeri.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Fajar Riza Ul Haq, mengungkapkan kekhawatiran tersebut usai meninjau SMP Negeri 7 Bandung bersama Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada Senin, 16 Juni 2025.
Fajar menyatakan bahwa praktik-praktik semacam itu harus dihentikan demi menjamin proses penerimaan siswa yang adil, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan, “Kami ingin memastikan proses SPMB berjalan lancar tanpa kecurangan. Tidak boleh lagi ada jual beli kursi atau istilah lainnya.”
Isu mengenai kecurangan dalam seleksi masuk sekolah, seperti titipan atau jual beli kursi, disebut Fajar bukanlah hal baru. Namun, hingga kini, pihaknya belum menemukan bukti konkret dan menekankan perlunya pendekatan berdasarkan fakta hukum.
Menanggapi laporan adanya dugaan pelanggaran di empat SMP di Bandung, Fajar mengaku telah menerima dokumen resmi dari Wali Kota Bandung dan akan segera membahasnya dengan jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan.
“Laporan resmi sudah kami terima. Prinsipnya, kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, ini harus menjadi peringatan bersama agar praktik semacam itu tidak terulang,” kata Fajar menutup.***