Kapolda Jabar Terkejut, 44 Tersangka Terjaring Judi ‘Niu-Niu’ dan ‘Baccarat’ di Bandung

Polisi gerebek ruko 'kasino' di Bandung, 44 orang jadi tersangka, taruhan mulai Rp300 ribu hingga jutaan rupiah. | Instagram.com/@humaspoldajabar

CORONG SUKABUMI — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap praktik perjudian terselubung yang berlangsung di sebuah ruko kawasan Kosambi, Kota Bandung, yang dikenal dengan sebutan “Ada Kasimo”.

Dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Juni 2025, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan bahwa total 63 orang diamankan saat penggerebekan yang dilakukan dua hari sebelumnya, yakni pada Senin, 16 Juni 2025. Setelah penyelidikan mendalam, 44 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ada dua penyelenggara yang kami tetapkan sebagai tersangka, inisialnya HP dan CW,” ungkap Rudi. Selain itu, sebanyak 18 pemain serta sejumlah operator seperti kasir dan pemain kartu turut dijerat.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Selidiki, Rumah Ridwan Kamil Digeledah

Para tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang ancamannya bisa mencapai 10 tahun penjara.

Rudi mengaku terkejut mengetahui adanya praktik perjudian di wilayah yang dipimpinnya. Menyusul informasi yang diterima, ia segera menginstruksikan Wakapolda Jabar, Brigjen Adi Vivid Bachtiar, untuk turun langsung dan melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Drama Penahanan Mahasiswi ITB! Habiburokhman Jadi Pahlawan di Tengah Kasus Meme Jokowi-Prabowo

“Dalam waktu cepat, Wakapolda langsung memimpin operasi dan berhasil masuk ke lokasi,” jelasnya.

Dari hasil penggerebekan, diketahui jenis perjudian yang dimainkan adalah niu-niu dan baccarat, dengan taruhan awal minimal Rp300 ribu. Bagi yang ingin bermain di ruang VIP, taruhan bahkan bisa mencapai Rp3 juta atau lebih.

Kapolda menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian serupa. “Kami langsung melakukan penegakan hukum. Tidak boleh ada toleransi untuk ini,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!