CORONG SUKABUMI — Polda Metro Jaya telah memeriksa ajudan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Komisaris Polisi (Kompol) Syarif Muhammad Fitriansyah, dalam rangka penyelidikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Jokowi.
Pemeriksaan terhadap Kompol Syarif berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan hal tersebut kepada awak media pada Jumat (4/7).
“Benar (pemeriksaan ajudan Jokowi),” ujarnya singkat.
Ade Ary menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan guna mendalami keterangan tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
“Ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi,” jelasnya.
Kompol Syarif, melalui pesan singkat, menyatakan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan.
“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ungkapnya.
Namun demikian, Syarif enggan merinci lebih lanjut isi dari pemeriksaan yang dijalaninya. Ia menegaskan bahwa proses pemberian keterangan telah selesai dilakukan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara resmi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik melalui tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Jokowi sebagai mantan Presiden dua periode.***