CORONG SUKABUMI — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, menyatakan keberatannya terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Dalam wawancara di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali pada Kamis (24/7), Mahfud menilai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Lembong sebagai bentuk kekeliruan hukum yang berpotensi merusak rasa keadilan publik.
“Selama hidup, saya tidak pernah membela atau menyalahkan hakim ketika menghukum koruptor. Tapi kali ini saya harus bersuara, karena ini soal hukum,” tegas Mahfud.
Ia menekankan bahwa dukungannya bukan karena faktor pribadi, melainkan didasarkan pada keprihatinan terhadap sistem peradilan yang dianggap tidak adil.
“Rasa keadilan kita terancam kalau pengadilan bekerja seperti ini,” lanjut Mahfud.
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dakwaan korupsi dalam pengurusan impor gula yang disebut merugikan negara. Namun, vonis tersebut menuai pro dan kontra, terutama terkait pemenuhan unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.***