Corongsukabumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan server dan storage di anak perusahaan PT Telkom.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (10/1).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memimpin konferensi pers tersebut.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bhakti (PNB) periode 2012-2016, dan Afrian Jafar (AJ), pegawai PT PNB.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan Imran Muntaz (IM), seorang konsultan yang terlibat dalam kasus ini.
Modus Pengadaan Fiktif
Kasus ini bermula dari dugaan pengadaan fiktif barang dan jasa berupa server dan storage yang dilakukan oleh PT PNB kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan PT Telkom, pada tahun 2017.
Selain itu, ditemukan aliran dana yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan pengadaan namun diselewengkan ke kantong pribadi.
“Hasil perhitungan BPKP menunjukkan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai lebih dari Rp280 miliar,” ungkap Asep Guntur Rahayu.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan dan Pemanggilan Ulang
KPK menjelaskan bahwa IM lebih dulu ditahan sejak Rabu (8/1) hingga 27 Januari 2025, sementara RPLG dan AJ ditahan mulai Jumat (10/1) hingga 29 Januari 2025. Sebelumnya, RPLG dan AJ sempat mangkir dari panggilan KPK pada Rabu (8/1).
“Setelah pemanggilan ulang, kedua tersangka hadir hari ini dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Asep. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK.***