CORONGSUKABUMI.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi berhasil membongkar modus penyelundupan narkoba yang dilakukan seorang wanita berinisial RR (39). Ia kedapatan menyembunyikan sabu di mulutnya saat hendak melakukan kunjungan tatap muka, Rabu (20/8/2025).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat pemeriksaan badan, petugas penggeledahan wanita, Amellya Safitri, menemukan benda mencurigakan yang dibungkus hansaplas dan disembunyikan di mulut bagian atas pengunjung.
Pengunjung sempat melakukan perlawanan ketika barang tersebut hendak dikeluarkan, namun akhirnya menyerah dan mengeluarkan satu bungkusan plastik bening dari mulutnya. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), lalu diteruskan kepada Kalapas Kelas IIB Sukabumi.
Kalapas bersama Ka. KPLP dan petugas layanan kunjungan kemudian membuka serta mendokumentasikan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, bungkusan itu berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5 gram. Barang bukti beserta pelaku selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran yang telah sigap dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kewaspadaan petugas, khususnya Petugas penggeledahan yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ini. Kejadian ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga LAPAS BERSINAR (Lapas Bersih dari Narkoba) dan menjamin keamanan serta ketertiban di dalam Lapas. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba, khususnya dalam upaya mencegah peredarannya di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan internal dan bersinergi dengan aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk memaksimalkan upaya pencegahan peredaran narkoba.
Menurut Budi, keberhasilan penggagalan ini menjadi bukti nyata keseriusan Lapas Sukabumi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan komitmen mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, khususnya pemberantasan narkoba serta berbagai modus penipuan di lapas/rutan, sekaligus menindaklanjuti 21 Perintah Harian Dirjen Pemasyarakatan Drs. Mashudi dan instruksi Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali.