Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung: Kerugian Rp1,98 Triliun

Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun. Kejagung menyebut ada cukup bukti untuk menahan eks Mendikbudristek itu selama 20 hari ke depan.

Pakai rompi pink tahanan Kejagung dan diborgol, potret Nadiem Makarim saat digiring ke mobil tahanan. | Foto: Dok. Kejagung

CORONGSUKABUMI.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook).

Penetapan status tersangka dilakukan usai Nadiem menjalani tiga kali pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena penyidik telah memiliki alat bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :  Glodok Plaza Hangus, Kemayoran Dilalap Api: Jakarta Dilanda Duka di Awal 2025

Arahan Sebelum Kajian Resmi

Dalam rilis resmi Kejagung, disebutkan bahwa Nadiem memberikan arahan kepada empat pejabat Kemendikbudristek dalam rapat virtual melalui Zoom pada 6 Mei 2020, yang berisi instruksi untuk menggunakan laptop Chromebook dari Google. Arahan tersebut diberikan sebelum kajian resmi mengenai keunggulan Chromebook dirilis sebulan kemudian, yakni Juni 2020.

Akibat kebijakan yang diambil tanpa kajian memadai tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Mayat Wanita di Citarum: 6 Orang Ditangkap, 3 Tersangka Curi Mobil Korban

Nadiem Bantah Semua Tuduhan

Saat keluar dari Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol, Nadiem memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia membantah telah melakukan korupsi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Tuhan.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem saat memasuki mobil tahanan.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor, kejujuran nomor satu,” katanya.
“Allah akan melindungi saya insyaAllah,” tambahnya.

Empat Tersangka Lain Telah Ditahan

Sebelum penetapan Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain pada 15 Juli 2025. Mereka adalah:

  • Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek)
  • Ibrahim Arief (mantan konsultan pengadaan)
  • Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek 2020–2021)
  • Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama, Kemendikbudristek 2020–2021)
Baca Juga :  Bukan Angka Kecil! Dugaan Korupsi Pertamina Berpotensi Tembus Rp968 Triliun

Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, total sudah ada lima orang yang terjerat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!