Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan merubah badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi, menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi berdasarkan aturan dari menteri keuangan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada hari Kamis, 6 Maret 2025.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan nota penjelasan Rancangan peraturan daerah, terkait perubahan badan hukum tersebut, didepan para anggota Dewan dan tamu undangan.
Berita Video Selengkapnya:
Reporter: Muri
Editor Video: Asrul










