Beranda / Kriminal / Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas di Sukabumi, 7.000 Butir Pil Terlarang Disita

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas di Sukabumi, 7.000 Butir Pil Terlarang Disita

JUBIRTVNEWS.COM – Seorang pria berinisial VTAKW (28), warga Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin.

Ia dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di kawasan Gang Lancar, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, pada 12 April 2025 lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 7.000 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.000 butir Tramadol dan 2.000 butir Hexymer. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Video: Sehati Gerak Bersama Gelar Sunatan Massal Gratis, Wujudkan Generasi Sehat di Jampangkulon

VTAKW kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan masih menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras, 2 Pelaku Diamankan

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya di Kota Sukabumi.

β€œPolres Sukabumi Kota tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba maupun obat berbahaya guna menciptakan masyarakat Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Tenda dikutip dari laman Tribratanews Polda Jabar, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga :  Ratusan Kasus Narkoba Terungkap, Polres Sukabumi Sebut Mayoritas dari Wilayah Ini

AKP Tenda juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas, dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian.

β€œMasyarakat bisa melapor melalui call center 110 atau layanan β€˜Lapor Polisi SIAP MANGGA’ di nomor 0811654110,” tambahnya.

Polres Sukabumi Kota berharap, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman peredaran narkoba serta obat-obatan berbahaya.

Tag:

Berita Video

This error message is only visible to WordPress admins

Error 403: The request cannot be completed because you have exceeded your quota..

Domain code: youtube.quota
Reason code: quotaExceeded

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru