CORONG SUKABUMI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Iyos Somantri-Zainul.
Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan dengan nomor perkara 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025.
Dengan putusan tersebut, pasangan calon nomor urut 02, Asep Japar-Andreas, dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi untuk periode 2024-2029.
Pertimbangan Mahkamah
Dalam pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Asrul Sani menyatakan bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan keterkaitan dalil yang diajukan dengan perolehan suara hasil pemilihan.
Hal ini membuat gugatan dinilai tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar Hakim Asrul Sani, seperti dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, (5/2).
Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ditemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi dasar kuat bagi pemohon untuk menggugat hasil pemilihan.
Perbedaan Suara Tidak Memenuhi Syarat
Mahkamah juga menyoroti perbedaan suara antara pasangan calon. Pemohon memperoleh 498.990 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak, Asep Japar-Andreas, mengantongi 564.862 suara.
Selisih 65.872 suara atau 6,19% ini melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tegas Asrul Sani.
Amar Putusan
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Pemohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
2. Menolak eksepsi Pemohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
***