CORONG SUKABUMI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan mengganggu komitmen lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 1 Agustus 2025, menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto. Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terkait Harun Masiku.
“Hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurutnya, KPK tetap menjalankan tugas sesuai mandat, termasuk menangani sejumlah perkara besar yang sedang berjalan. Ia juga menekankan pentingnya dukungan publik dalam memastikan efektivitas proses hukum.
“Kami masih menunggu surat resmi dari Presiden. Hingga kini kami baru mendengar informasi soal amnesti dari ruang-ruang publik,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengeluarkan amnesti bagi 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Dalam putusan pengadilan, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, meski tetap dijatuhi hukuman dalam kasus suap.***