Bahas Perubahan APBD 2025, Bupati Janji Genjot Infrastruktur dan Pendapatan Daerah

Bupati Sukabumi apresiasi pandangan fraksi DPRD dalam pembahasan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026. | Fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

CORONG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama: tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri langsung oleh Bupati H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, jajaran Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menyampaikan apresiasi terhadap pandangan dan masukan dari seluruh fraksi DPRD. Ia menyebut pandangan tersebut menjadi catatan penting untuk menyempurnakan Raperda Perubahan APBD 2025.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Strategis

“Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) harus diwujudkan melalui teknologi informasi, pemanfaatan media sosial, serta pendataan potensi secara komprehensif,” jelasnya.

Bupati juga menyoroti peningkatan belanja daerah, khususnya belanja pegawai, yang mengalami kenaikan karena kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penyetaraan tunjangan penghasilan dengan PNS.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya percepatan realisasi belanja modal untuk infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan, agar tidak bergeser ke tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Apresiasi Langkah KPK dalam Peluncuran IPKD MCP 2025

Dalam bagian lain rapat, Bupati memaparkan nota pengantar KUA dan PPAS 2026. Ia menyampaikan bahwa dokumen ini disusun berdasarkan RKPD Kabupaten Sukabumi 2026, serta selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.

Fokus utama tahun 2026, menurutnya, mencakup pemenuhan belanja wajib mengikat, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan pelaksanaan program-program prioritas.

Namun, ia mengingatkan bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 masih bersifat sementara, lantaran belum ditetapkannya rincian APBN dan informasi alokasi TKD dari pusat.

“Angka-angka yang tercantum masih mengacu pada realisasi sebelumnya dan KEM-PPKF 2026. Penyesuaian akan dilakukan setelah terbitnya dokumen resmi APBN,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!