CORONG SUKABUMI — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan rencananya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi pribadi dengan bantuan teknologi artificial intelligence (AI).
Hal ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025, melalui pernyataan yang dibacakan politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli.
Dalam pernyataannya, Hasto menjelaskan bahwa selama ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dirinya memanfaatkan waktu dengan menulis sejumlah buku, termasuk mempelajari filosofi AI.
“Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari Filosofi Artificial Intelligence (AI). Karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut,” ujar Guntur saat membacakan surat pernyataan Hasto.
Diketahui, Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, serta perintangan penyidikan dalam kasus yang menyeret Harun Masiku.
Menurut Hasto, penggunaan AI dalam penyusunan pledoi merupakan terobosan baru dan menjadi yang pertama di Indonesia. Ia menyatakan, pembelaannya akan memadukan antara kecerdasan buatan, fakta persidangan, falsafah hukum, hingga nilai-nilai moralitas hukum yang diyakininya.
“Sehingga, akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law,” katanya.
Sidang kasus Hasto masih terus berlanjut dan kini telah memasuki agenda pemeriksaan ahli. Salah satu ahli yang dihadirkan oleh pihak Hasto adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.***