CORONGSUKABUMI.com โ Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menyayangkan sikap mayoritas perusahaan menara telekomunikasi yang tidak menghadiri undangan resmi pembahasan izin dan legalitas tower bersama pemerintah daerah. Dari 14 perusahaan yang dipanggil, hanya tiga perusahaan yang hadir dalam rapat yang digelar di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/5/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menilai ketidakhadiran tersebut mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap pemerintah daerah dan aturan yang berlaku.
โDari 14 perusahaan yang diundang, hanya tiga yang datang. Saya sangat menyayangkan. Ini bukan soal menghambat investasi, tapi soal menghargai aturan dan pemerintah daerah,โ tegas Hamzah usai rapat.
Menurutnya, surat undangan telah dikirimkan sejak satu pekan sebelum agenda berlangsung. Namun sebagian besar perusahaan memilih tidak hadir tanpa memberikan penjelasan yang jelas.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama dinas terkait membahas sejumlah persoalan administrasi menara telekomunikasi, terutama mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih belum dimiliki banyak perusahaan tower di wilayah Kabupaten Sukabumi.
โMasih banyak tower yang belum punya SLF. Ini yang sedang kami dorong agar segera diproses dan diselesaikan,โ ujarnya.
Hamzah menegaskan, DPRD Kabupaten Sukabumi pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk ke daerah. Namun seluruh perusahaan diminta tetap mematuhi regulasi dan kewajiban administrasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
โSilakan investasi, kami mendukung. Tapi jangan abaikan aturan. Jangan sampai bisnis jalan, tapi kewajiban terhadap daerah diabaikan,โ katanya.
Selain persoalan legalitas, DPRD juga menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tower telekomunikasi yang dinilai belum tergarap optimal akibat rendahnya kepatuhan administrasi perusahaan.
Berdasarkan data yang diterima DPRD, jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 unit. Namun baru sekitar 50 hingga 60 persen tower yang diduga telah mengantongi izin lengkap.
โPotensinya besar sekali untuk PAD. Dari izin saja sudah lumayan, belum dari kontribusi lainnya seperti CSR,โ ungkap Hamzah.
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi pun mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terus mengabaikan kewajiban perizinan.
โKami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Karena kalau dibiarkan, kesannya perusahaan-perusahaan ini menganggap enteng Pemkab Sukabumi,โ tandasnya.

