CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema satu hari dalam sepekan. Meski bekerja dari rumah, seluruh ASN diminta tetap siaga dan responsif demi menjaga kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut dilaksanakan setiap hari Jumat, mengacu pada arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan bahwa aturan ini telah dituangkan dalam surat edaran Bupati Sukabumi nomor 800.1.11/3233-BKPSDM/2026.
βTentunya Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan WFH sesuai dengan surat edaran dari Mendagri tentang transformasi budaya kerja. Pada intinya, kita akan melaksanakan WFH di setiap hari Jumat,β ujar Ganjar di Pendopo Sukabumi, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh ASN diwajibkan dalam kondisi on call selama jam kerja berlangsung.
βJadi dia harus on call. Kalau misalnya diperlukan untuk pelayanan publik, tentunya yang bersangkutan harus standby,β jelasnya.
Selain itu, Ganjar menekankan pentingnya kesiapan komunikasi selama WFH. ASN diminta memastikan perangkat komunikasi tetap aktif agar mudah dihubungi kapan saja.
βNomor harus aktif, dan dimungkinkan kita menggelar Zoom setiap hari Jumat bila diperlukan,β tuturnya.
Sumber Jubirtvnews.com:Β ASN Pemkab Sukabumi Diminta On Call saat WFH










