CORONGSUKABUMI.com โ Rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Kabupaten Sukabumi dinilai belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. Kesiapan regulasi, infrastruktur hingga kondisi masyarakat menjadi sejumlah aspek yang harus dipenuhi sebelum sistem digital diberlakukan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Junajah Jajah mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih memprioritaskan penyelesaian revisi Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan pelaksanaan Pilkades Serentak 2027. Regulasi tersebut juga akan mengakomodasi kemungkinan penggunaan sistem e-voting.
โPertama kita lagi revisi dulu Perda-nya. Dipastikan dulu aturannya. Memang ada sistem e-voting, tetapi itu harus dipersiapkan secara matang,โ ujarnya selepas mengikuti rapat paripurna, Selasa (28/7/2026).
Menurut Junajah, setelah revisi perda selesai, DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan membahas berbagai persiapan pelaksanaan Pilkades, mulai dari aspek pendanaan hingga kesiapan masyarakat di seluruh desa.
โKami akan berkoordinasi dengan DPMD terkait persiapan keuangan maupun kesiapan masyarakat di desa-desa untuk menghadapi Pilkades Serentak,โ katanya.
Kabupaten Sukabumi dijadwalkan menggelar Pilkades Serentak pada 2027 dengan cakupan sekitar 240 desa. Luas wilayah dan banyaknya desa yang terlibat menjadi tantangan tersendiri apabila sistem pemungutan suara berbasis digital diterapkan.
Menanggapi dorongan Gubernur Jawa Barat agar pemilihan kepala desa mulai memanfaatkan teknologi digital, mantan Kepala Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu itu menilai penerapan e-voting memang memungkinkan dari sisi regulasi. Namun, kondisi di lapangan dinilai belum sepenuhnya siap.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah desa yang mengalami keterbatasan akses internet atau blank spot. Selain itu, masyarakat juga masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi dari sistem pemungutan suara konvensional menuju sistem elektronik.
โKalau secara aturan boleh, tetapi bukan untuk sekarang. Adaptasinya masih sulit. Budaya masyarakat kita masih terbiasa memilih secara langsung di TPS. Selain itu, masih ada desa-desa yang mengalami blank spot, sehingga harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan,โ tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Junajah yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sukabumi turut menanggapi ketentuan yang memperbolehkan calon kepala desa berasal dari luar desa tempat pencalonan selama memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan bagian dari prinsip keterbukaan dalam demokrasi. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat sebagai pemilih.
โKalau menurut saya tergantung lingkungannya. Kita negara Indonesia, siapa pun boleh mencalonkan diri sesuai aturan. Yang menentukan tetap masyarakat,โ katanya.

