CORONGSUKABUMI.com โ Penyusunan regulasi tentang desa di Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahap akhir di tingkat pembahasan internal. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini mematangkan sekaligus merapikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tahapan tersebut dibahas dalam rapat kerja (raker) Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan proses perapihan dilakukan dengan menyinkronkan berbagai masukan yang sebelumnya telah dihimpun dari pemerintah desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Masukan dari pemerintah desa tersebut kemudian diselaraskan dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
โKami di Dewan tentu ingin mengakomodir harapan mereka sekuat tenaga. Masukan yang sudah diserap kita sampaikan dan sinkronkan dengan pihak Pemda, mulai dari DPMD, Bagian Hukum, BPKAD, Bapperida, hingga Tapem,โ ujar Iwan seperti dikutip Senin (24/8/2026).
Menurut Iwan, sejumlah masukan yang telah disampaikan selanjutnya akan disesuaikan oleh tim Pemerintah Daerah. Langkah tersebut diperlukan agar setiap ketentuan dalam Raperda Desa tidak bertentangan dengan aturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Dari hasil pembahasan, Komisi I bersama Pemda juga menyepakati sejumlah substansi utama yang akan menjadi bagian dari regulasi tersebut. Salah satu perhatian utama adalah memastikan aturan yang nantinya diterapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik di tingkat desa.
Iwan menargetkan proses perapihan draf Raperda Desa dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu. Setelah pembahasan internal rampung, draf tersebut akan diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Gubernur untuk menjalani tahapan fasilitasi serta evaluasi.
Tahapan di tingkat provinsi tersebut menjadi bagian penting sebelum Raperda kembali ke Kabupaten Sukabumi untuk proses selanjutnya hingga pengesahan.
Terkait target pengesahan, Iwan mengatakan waktunya masih bergantung pada proses evaluasi di tingkat provinsi.
โMengenai target berapa lamanya, itu bergantung pada proses di provinsi nanti. Namun, kalau evaluasi dari provinsi sudah selesai dan kembali ke kabupaten, proses eksekusi pengesahannya akan berlangsung cepat,โ pungkasnya.

