CORONGSUKABUMI.com – Ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat mulai mendekati tahap penyelesaian. Dengan progres pembangunan yang telah mencapai 88 persen, ruas tol tersebut ditargetkan bisa difungsionalkan pada akhir Desember 2026 untuk mendukung kelancaran arus kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol (TJT), Abdul Hakim Supriyadi, mengatakan percepatan pekerjaan konstruksi terus dilakukan agar target pengoperasian secara fungsional pada penghujung tahun ini bisa terealisasi.
βKita mau ngegas nih soalnya. Akhir Desember diminta untuk bisa dilakukan fungsional, kalau progres hampir 90 persen, 88 persen,β kata Abdul Hakim.
Hal tersebut disampaikan saat peninjauan pembangunan Tol Bocimi Seksi 3 pada Jumat (6/11/2026). Kegiatan tersebut melibatkan TJT bersama jajaran Forkopimda, Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, serta sejumlah kepala SKPD terkait.
Dalam peninjauan tersebut, persoalan pembebasan lahan menjadi salah satu perhatian utama. Sebab, masih terdapat beberapa titik yang lahannya belum tuntas dibebaskan sehingga pekerjaan konstruksi di lokasi tersebut belum dapat dilanjutkan.
Abdul Hakim berharap pemerintah daerah dapat membantu proses penyelesaian persoalan tersebut, terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih belum bersedia melepaskan lahannya.
βAda isu-isu yang masih ada yang masih harus segera diselesaikan. Tadi sih saya dengar beberapa titik ya kaitan masalah lahan yang belum beres. Sebagai pimpinan Sukabumi, Pak Bupati kan mungkin punya konsen ke warganya supaya untuk meyakinkan begitu kita bisa jalankan lanjutkan konstruksinya gitu. Mudah-mudahan sih harapannya dengan dukungan Pak Bupati juga kita bisa segera selesaikan,β ujarnya.
Dia menyebutkan, jumlah bidang tanah yang belum selesai dibebaskan sebenarnya tidak terlalu banyak. Meski begitu, keberadaan lahan yang belum tersedia tetap menjadi kendala karena pekerjaan konstruksi di titik tersebut belum bisa dilakukan.
βKalau lahannya belum beres kan belum bisa dikerjakan,β ujarnya.
Menurutnya, kendala pembebasan lahan berkaitan dengan masih adanya pemilik tanah yang belum bersedia melepaskan asetnya. Karena itu, dukungan pemerintah daerah diperlukan agar persoalan tersebut bisa segera menemukan penyelesaian.
Sementara untuk proses administrasi pembebasan lahan hingga pembayaran ganti rugi, kewenangannya berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan pihak pengelola Tol Bocimi.
Proses pembayaran tersebut harus melalui sejumlah tahapan, termasuk kelengkapan administrasi dan dokumentasi sebelum ganti rugi dapat direalisasikan.
βKalau masyarakat itu punya lahan pengennya kan segera dibayar. Bayar itu biasanya perlu proses administrasi, dokumentasi, segala macam. Kalau lahan itu sebenarnya bukan di tolnya, tapi di PPK sama BPN. Pokoknya PPK sama BPN udah siap, udah siap, ya kita dukung,β kata dia.
Terkait rencana penggunaan Tol Bocimi Seksi 3 selama libur Nataru, Abdul Hakim menjelaskan kendaraan nantinya akan diarahkan keluar melalui Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Adapun skema lalu lintas yang akan diterapkan, baik menggunakan satu jalur maupun dua jalur, masih akan melihat perkembangan penyelesaian konstruksi, khususnya pada titik-titik pekerjaan terakhir.
βKeluar di Cibolang Kaler, Cisaat untuk Nataru. Kalau masalah dua jalur apa satu jalur nanti lihat perkembangan titik terakhirnya gimana,β pungkasnya.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Progres Capai 88 Persen, Tol Bocimi Seksi 3 Ditargetkan Fungsional untuk Arus Libur Nataru










