Beranda / Nasional / Kabar bagi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Buka Peluang Perubahan Status dan Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027

Kabar bagi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Buka Peluang Perubahan Status dan Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Kepastian status kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai menemui titik terang. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Kesepakatan tersebut tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup berbagai profesi lainnya, seperti dosen, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan (nakes), hingga tenaga teknis dan pelaksana.

Tak hanya perubahan status, para pegawai yang nantinya menjadi PPPK penuh waktu juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat finalisasi penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Rapat tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang lintas kementerian yang melibatkan DPR RI untuk mencari solusi atas berbagai persoalan kepegawaian.

Baca Juga :  Hasil Sidang Isbat, Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei Sama dengan Muhammadiyah

β€œDan, alhamdulillah, setelah melakukan diskusi yang cukup panjang lintas sektor karena memang masalah kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. Nah, ada beberapa kesepakatan yang alhamdulillah hari ini sudah bisa kami rumuskan,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers pascarapat.

PPPK Paruh Waktu Naik Status Mulai 2027

Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini berlaku lintas profesi dan dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 1 Januari 2027.

Dengan keputusan tersebut, cakupan penataan kepegawaian tidak lagi terbatas pada tenaga pendidikan, tetapi juga menyasar pegawai di berbagai sektor pelayanan publik.

”Nah, itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo menegaskan.

Selain perubahan status, pemerintah juga memberikan peluang kepada PPPK penuh waktu dari berbagai profesi untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.

Kesempatan tersebut menjadi bagian dari skema penataan ASN yang telah disepakati pemerintah bersama DPR RI. Meski demikian, untuk menjadi PNS, pegawai tetap harus mengikuti proses seleksi yang berlaku.

”Jadi, ini karena statusnya naik, yang lintas profesi, menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” jelas Prasetyo.

Baca Juga :  Tujuh dari 8.171 Peserta PPPK di Kabupaten Sukabumi Dipastikan Tak Dilantik, BKPSDM Beri Penjelasan

Kontrak 174 Ribu Lebih Guru Non-ASN Diperpanjang

Selain penataan status PPPK, pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja bagi guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan tersebut mencakup 172.323 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.

Dengan demikian, lebih dari 174 ribu guru non-ASN mendapatkan kepastian perpanjangan masa kerja melalui kebijakan tersebut.

Tenaga Kesehatan Bakal Mendapat Perlakuan Khusus

Pemerintah juga tengah menyiapkan pengaturan khusus atau special treatment bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ingin mengikuti seleksi CPNS.

Perhatian khusus tersebut berkaitan dengan persyaratan seleksi, terutama mengenai batas usia. Pemerintah menilai ada sejumlah bidang yang membutuhkan tenaga dengan pengalaman dan kontribusi di lapangan sehingga perlu dipertimbangkan adanya penyesuaian persyaratan.

”Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi, ya, menjadi PNS. Di sana, kan, banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” ujar Prasetyo.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Genjot Program MBG, Target 89 Juta Penerima

Di sisi lain, pemerintah juga menyepakati proses pendaftaran seleksi CPNS tahap awal mulai bergulir pada November 2026. Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi diimbau untuk memantau informasi dan pengumuman resmi dari Kementerian PAN-RB.

Pelaksanaan Disesuaikan Kemampuan Fiskal Negara

Prasetyo menegaskan, seluruh kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah bersama DPR RI dalam menyelesaikan persoalan kepegawaian secara bertahap.

Pemerintah, kata dia, akan terus mencari solusi dengan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan keuangan negara agar kebijakan penataan ASN dapat berjalan.

β€œPemerintah berkomitmen menuntaskan permasalahan satu per satu. Solusi akan terus kita cari dengan tetap menyesuaikan kemampuan fiskal negara,” pungkasnya.

Dengan kesepakatan tersebut, penataan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap terhitung 1 Januari 2027. Kebijakan ini mencakup berbagai profesi yang selama ini menjadi bagian dari pelayanan publik di Indonesia.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Pemerintah Pastikan PPPK Paruh Waktu Naik Status dan Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS 2027

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru